21 September 2024

Pilkada Aman Damai Tanpa Hoax Dan Isu Sara

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dialog interaktif di stasiun Radio Suara Rakyat Hulondalo pada hari Rabu 7/2/2018 pukul 10.00 s/d 11.00 wita dengan nara sumber Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK yang dipandu oleh Mas Ariel.

Diawal penyampaiannya Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan tentang Potensi konflik akibat Pilkada.

“Pilkada merupakan hak berdaulat bagi masyarakat untuk dipilih maupun memilih, tentunya ini akan terjadi pembelaan masyarakat sehingga dikatakan bahwa Pilkada merupakan polarisasi masyarakat yang dilegalkan, terjadinya polarisasi maka rentan menimbulkan konflik sosial, Polri sesuai tupoksinya sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU No 2 tahun 2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat memiliki tanggung jawab untuk meredam ataupun mencegah terjadinya konflik pilkada tersebut,”terang wahyu.

Selain itu Kabid Humas juga menjelaskan bahwa, saat ini situasi sudah mulai panas hal ini bisa dilihat dari banyaknya akun-akun di media sosial yang menyebarkan konten-konten, komentar yang dapat menimbulkan konflik, disinilah kita Humas Polda selalu mengingatkan kepada warga untuk tidak terprovokasi/ terpancing dengan kondisi tersebut dan Polri akan terus memantau setiap akun yang dengan sengaja menyebarkan konten/ komentar yang dapat menimbulkan dampak gangguan kamtibmas.”Tegasnya”

Dalam dialog tersebut ada beberapa pendengar yang memberikan tanggapan terkait mekanisme laporan hingga proses penanganannya terhadap akun yang sengaja menyebarkan hoax menjatuhkan paslon lainnya selain juga menanyakan kesiapan Polda dalam mengamankan Pilkada di wilayah Gorontalo.

Seluruh pertanyaan telah dijelaskan secara detail oleh Kabid Humas disamping itu telah tersedia sms center Polda Gorontalo 081140111985 sebagai sarana menerima laporan pengaduan bagi masyarakat apabila melihat/ mendengar/ mengetahui suatu peristiwa pidana yang akan,  sedang, telah terjadi baik pidana umum.

Terkait Tindak Pidana Pilkada AKBP Wahyu menyarankan agar dilaporkan ke Panwaslu karena Panwaslu yang memiliki kewenangan penuh,  nantinya akan dibahas dalam centra gakkumdu dan apabila permasalahan perlu tindak lanjut ke proses hukum maka nanti pihak panwaslu akan mengirimkan rekomendasi ke kepolisian untuk proses lanjut sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

Diakhir dialog Kabid Humas mengajak kepada seluruh Paslon, Tim sukses maupun massa pendukung untuk menggunakan cara -cara yang cerdas, mendidik dan hindari penyebaran hoax serta isu SARA.

“Kami menghimbau kepada para Paslon, Tim Sukses dan masyarakat pendukung untuk gunakan cara-cara yang cerdas dan mendidik dalam menjalankan Pilkada silakan sampaikan visi dan misi perubahan kearah yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat, jangan lagi gunakan cara-cara menyebarkan hoax maupun isu SARA, masing- masing harus turut dalam menjaga keamanan wilayah,”tutup Kabid Humas.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Mulyono

Publish         : Firdha

You may have missed