21 September 2024

Satu Personil Polres Bone Bolango PTDH Disebabkan Karena Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin (12/03/2018) pukul 07.00 wita Bertempat di Lapangan Mapolres Bone Bolango telah berlangsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Personil Polres Bone Bolango Atas Nama Aiptu Sunaryo N. Sadjar NRP 66090247.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Bone Bolango Akbp Robin Lumban raja S.IK M.si, KOmdan Upacara Ipda Rolly, Perwira Upacara Akp Luhur Kurniawan, dan diikuti oleh seluruh personil polres bone bolango yang terdiri dari 1 peleton Sat sabhara, I peleton Sat lantas, 1 peleton Saf Gabungan polres dan polsek, 1 peleton Sat intelkam, sat reskrim dan sat narkoba, 1 peleton undangan.

Sesuai Keputusan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail, MH Nomor : Kep / 72 / II / 2018.

1) Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP / 02 / XI / 2017 / KKEP Tanggal 14 November 2017 Tentang putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri a.n. AIPTU Sunaryo Sadjar Nrp 66090247 Jabatan Bintara Si Propam Polres Bone Bolango.

2) Surat Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango Nomor : B / 1091 / XII / 2017 / Res Bonbol Tanggal 20 Desember 2017 Tentang usulan penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormt (PTDH) a.n. AIPTU Sunaryo Sadjar Nrp 66090247 Jabatan Bintara Si Propam Polres Bone Bolango.

Dengan ditandantanganinya Keputusan Kapolda tersebut, menunjukkan bahwa Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH sangat tegas dalam pembinaan personel.

“Sebagai anggota Polri, Sikap Disiplin harus sudah mendarah daging, Kewenangan Polri sangat luas, hal ini sangat diperlukan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran. Kita dalam pembinaan personel Polri antara Reward dan Punishment haruslah berimbang, bagi anggota yang berprestasi kita berikan mereka reward/ penghargaan dan bagi mereka yang melanggar tentunya kita berikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya,”kata Kapolda.

“Sebagai anggota Polri harus bisa berikan contoh yang baik bagi masyarakat, kalau dia tidak disiplin, bagaimana dia bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat apalagi menjadi contoh,”ujar Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH.

Dalam amanatnya Kapolres Bone Bolango Akbp Robin Lumban raja S.IK M.si menyampaikan bahwa upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tersebut dilaksanakan setelah adanya keputusan sidang kode etik serta sudah melalui proses yang sesuai prosedur dan berharap tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari terhadap anggota lain.

Upacara penanggalan atribut dinas Polri terhadap personil Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisplinan demi terwujudnya supermasi hukum internal organisasi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah karena personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditindak  lanjuti dengan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Bone Bolango.

Kapolres mengajak anggota untuk merenungi kejadian tersebut,membentengi diri dengan agama dan anggota agar lebih memperhatikan tugas sehari-hari dan selalu mentaati peraturan yang mengatur tentang tugas kepolisian.”Ungkapnya”

Penulis         : Firdha

Editor           : Mulyono

Publish         : Firdha

You may have missed