22 September 2024

APES, BARU PERTAMA GUNAKAN BOM IKAN, TERALI BESI GANJARANNYA

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Aparat direktorat pol air menangkap tiga orang pelaku bom ikan saat sedang beraksi di perairan popayato, Kabupaten Pohuwato “Kami berhasil menangkap tiga nelayan yang menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di perairan popayato,” kata direktur pol air Polda gorontalo Kombespol Edion di kantor direktorat pol air Polda Gorontalo Rabu 30 Mei 2018 saat mengadakan konferensi pers .

Di depan awak media Kombes pol Edion mengatakan, tiga orang yang ditangkap, yakni inisial EK 29 thn , YN 49 thn dan DN 22 thn. Seluruhnya beralamat di Desa torsiaje , Kecamatan popayato kabupaten Pohuwato, saat melakukan aksinya Para tersangka menggunakan perahu satu unit. Kombes pol Drs Edion juga menyampaikan bahwa kedepannya akan mencari siapa yang mendistribusikan bahan bahan yang di gunakan untuk pemboman ikan ini ujar direktur pol air Polda Gorontalo.


Dari pemeriksaan diketahui kelompok ini baru pertama kali menggunakan bahan peledak jenis bom ikan untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Dari pengakuannya kelompok ini baru pertama kali menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan,” katanya.

Penangkapan kelompok ini terjadi saat para personel Kapal KP. XXIX- 2002 melakukan patroli di wilayah perairan popayato tapi sebelumnya team patroli direktorat pol air Polda Gorontalo sudah melakukan penyamaran terlebih dahulu menggunakan perahu nelayan, untuk membuntuti para pelaku bom ikan ini.

Perahu yang berawak tiga orang tersebut sangat mencurigakan. Sehingga team patroli melakukan pemeriksaan kepada ketiga awak perahu ini, Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahan peledak jenis bom ikan siap pakai. Seluruhnya telah dikemas dalam botol ukuran besar maupun kecil.

“Bahan peledak itu rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di seputaran perairan Laut pohuwato. Selanjutnya perahu berikut awaknya langsung dibawa ke Ditpolair untuk diproses lebih lanjut,” .

Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni satu unit perahu. Satu unit komopresor, mesin mesin Yamaha 40 Pk, satu unit kompresor, satu buah tabung kompresor, satu buah pisau, satu buah yang jepit, dua buah kacamata selam, dua roll selang, tiga pasang sepatu fins, satu box campuran ikan dalam keadaan mati, dua buah senter dua rol kabel listrik, dua buah aki merk Yakuza, 15 botol bom ikan dia antaranya dua belas botol besar, tiga botol kecil, 22 buah dotonator yang belum di bungkus, dan yang sudah di bungkus sebanyak 8 buah. Total detonator sebanyak tiga puluh buah detonator, dua buah selang sepanjang 30 m yang di gunakan untuk menyelam.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

Penulis         : Irham

Editor           : Mulyono

Publish         : Firdha

You may have missed