22 September 2024

Tim Resmob Polda Gorontalo Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis 28 Juni 2018, sekitar pukul 06.48 Wita bertempat di desa teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Tim Resmob Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Pr. HP warga Desa Padengo kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, atas tindakan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP Pidana.

Pada penangkapan ini juga, Tim Resmob Polda Gorontalo berdasarkan Surat perintah penangkapan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 372 KUHP pidana dan berdasarkan :- LP/ 50 / III / 2018 / Siaga -spkt, tanggal 08 Maret 2018. dugaan tindak pidana Penggelapan. -SP.Sidik / 27 / III / KKA /2018 / Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2018. -Sp.Kap / 21 / VI / KKA /2018/ Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2018.

Tersangka dilakukan penangkapan di Rusunawa, Desa Teratai Kec. Marisa Kab. Pohuwato dengan terlebih dahulu dilakukan pemantauan diseputaran Rusunawa dan pada pukul 06:48 wita Tersangka dilakukan penangkapan.

Dalam penjelasan salah satu personil Tim Resmob, Tersangka tersebut di tangkap oleh Tim Resmob dan dibawa ke Mapolda Gorontalo, guna Tahap II/menyerahkan Tsk dan BB ke kejaksaan. Tim Resmob bersama Tsk saat ini dalam perjalanan kembali ke Mako Polda Gorontalo guna menyerahkan Tsk ke penyidik/penyidik pembantu Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo

Penulis : Fandi

Editor   : Mulyono

Publish : Fandi

You may have missed