22 September 2024

Berusaha Menghindar, Tsk Penganiayaan Berhasil Diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 Wita sampai dgn pukul 19:15 wita bertempat di Desa Tulabolo Timur ,Kec.Suwawa Timur Kab.Bone Bolango Tepatnya di daerah tambang suwawa motomboto titik bor 1,Tim Resmob Polda Gorontalo telah melakukan penjemputan trhdp Tersangka Lk KAB, Umur 44 Tahun, Penambang, alamat .Desa Biluhu Barat Biluhu barat .Kab.Gorontalo.

Tersangka di jemput berdasarkan Surat perintah membawa dalam dugaan kasus Penganiayaan Berdasarkan LP/ 42 / II / 2018 / Siaga -spkt, tanggal 24 Februari 2018, SP.Sidik / 23 / II /2018 /Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2018, Surat panggilan ke 1. S.Pgl/ 529 / IX / 2018/ Ditreskrimum, Surat panggilan ke 2.S.pgl./529.a / IX / Ditreskrimum
– Sprin.Bawa. / 569 / IX / KKA / 2018/ Ditreskrimum.

Salah satu personil Resmob Polda Gorontalo menyampaikan bahwa Tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua karena Tersangka menghindar untuk hadir dan memenuhi panggilan tersebut dan menyembunyikan diri di lokasi pertambangan, Sehinggah Tersangka dilakukan penjemputan di lokasi pertambangan suwawa motomboto titik bor 1 di Desa Tulabolo Timur Kec .Suwawa Timur .Kab.Bone Bolango.

“Tersangka tersebut di jemput oleh Tim Resmob dan dibawa ke Mapolda Gorontalo, guna dilakukan Tahap 2 Kejaksaan” ujarnya.

Penulis : Fandi

Editor   : Mulyono

Publish : Fandi

You may have missed