22 September 2024

DIT BINMAS POLDA GORONTALO SOSIALISASI PERKAP 24 TAHUN 2007 DAN PP 60 TAHUN 2016

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terciptanya Kamtibmas, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Dit Binmas Polda Gorontalo melaksanakan sosialisasi Perkap 24 tahun 2007 “tentang Sistem Manajemen Pengamanan” dan “Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak” kepada Pimpinan BUJP, Pengguna dan anggota Satpam, Jum’at 16 November 2018 di ruang Titinepo Polda Gorontalo.

Dalam Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dir Binmas Polda Gorontalo Kombes Pol Sumarno,S.Pd di dampingi oleh Akbp Iyam Nusuri selaku Kasubdit Satpam/Polsus dan Perwakilan Dinaskertrans Prov.Gorontalo dan Dihadiri oleh Pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan(BUJP), Pengguna Satpam, dan Anggota Satpam dari masing-masing pengguna.

Dir Binmas Polda Gorontalo menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan karena menindaklanjuti hasil dari Pendataan Satpam yang dilaksanakan oleh Dit Binmas Polda Gorontalo khususnya Subdit Satpam/Polsus bulan kemarin, terdapat temuan ada perusahan dan instansi pemerintah menggunakan anggota Satpam tdk memiliki legalitas baik Ijazah maupun KTA Satpam serta atribut/seragam Satpam dan menggunakan pihak ketiga atau Badan Usaha Jasa Pengamanan(BUJP) tidak memiliki Surat Ijin Operasional(SIO) Diwilayah Polda Gorontalo.”Ujar Kasubdit Satpam/Polsu

Dir Binmas Polda Gorontalo Kombes Pol Sumarno,S.Pd juga dalam sambutannya menyampaikan terkait Perkap 24 tahun 2007 dan kasubdit Satpam menyampaikan PP 60 tahun 2016 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi penerimaan, Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman, Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman, dan Penerbitan Surat Ijin Operasional(SIO).

“sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap BUJP, Pengguna Satpam dan Anggota Satpam tentang tarif aturan yang berlaku dan diharapkan kepada pengguna dan BUJP agar mengikuti Perkap 24 tahun 2007” ujarnya.

Penulis   : Fandi

Editor     : Risda

Publish   : Fandi

You may have missed