22 September 2024

TIM OPSNAL POLRES GORONTALO BERHASIL UNGKAP PRAKTEK PROSTITUSI DI LIMBOTO

gorontalo.tribratanews.com – Prostitusi merupakan tindakan menyimpang yang menyalahi nilai – nilai dan norma – norma sosial dan agama, prostitusi yang melibatkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) banyak dipengaruhi karena kurang kuatnya mental dalam menghadapi perubahan global masyarakat yang berubah modern, salah satu pengaruhnya antara lain dari faktor ekonomi atau tuntutan gaya hidup, di mana nilai dan norma yang ada didalam masyarakat mulai tergerus oleh zaman.

Untuk itu dalam mengantisipasi hal tersebut, Pada hari Selasa, 22 januari sekitar jam 01.00 Wita, anggota tim unit Opsnal Polres Gorontalo telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik Lk. U (36thn) yang diduga dijadikan tempat praktek Prostitusi. Dari hasil penggerebekan itu ditemukan ada 3 orang perempuan yang diduga bekerja di tempat prostitusi tersebut yakni pr. LG (18th), Pr. A(24thn), dan juga Pr. W(17Thn).

Setelah dilakukan interograsi dan dari hasil pengembangan interograsi itu, didapati ada 4 orang perempuan yang kembali dijemput di rumahnya masing-masing, yakni Pr. D(15Thn), Pr. I(18Thn), Pr. A(17Thn), dan Pr. D (16Thn).

Tim Ops Res Gorontalo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, dari hasil introgasi dari mereka, sebab mereka mau bekerja ditempat prostitusi itu karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari, sehingga mereka sendiri yang datang menawarkan diri kepada Lk. U, untuk bekerja dirumahnya dan mereka memberikan fee sebesar Rp 50.000 tersebut kepada Lk. U. Kecuali Pr. D yang menurut keterangannya dalam interograsi ia bekerja di tempat itu karena ajakan dari Lk. U.

Untuk perkembangan kasusnya, bahwa telah di lakukan pemeriksaan oleh unit pidum terhadap terduga Lk. U (calon tsk Mucikari) dan Adapun untuk pemeriksaan terhadap ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) kami lakukan dengan didampingi instansi terkait yakni dari PEKSOS, dan dari T2TP2A. Dan untuk posisi kasusnya sekarang ini sudah naik pada tahap penyidikan.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed