24 September 2024

Dansat Brimob Pimpin Upacara Pengukuhan Jabatan Dilingkungan Satbrimob Polda Gorontalo

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, pendayagunaan Satuan Brimob Polda Gorontalo mengarah pada terwujudnya birokrasi yang sistematik dan proporsional dengan didukung tersedianya pegawai/personil yang memiliki kinerja yang tinggi dan mampu melaksanakan penyelenggaraan tugas operasional. Berdasarkan Hal tersebut di atas Satuan Brimob Polda Gorontalo melakukan Pengukuhan Jabatan Dilingkungan Satuan Brimob Polda Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto S.Ik. bertempat di lapangan Apel Mako Brimob Isimu Jumat 15/1/2019. Dihadiri oleh PJU Satbrimob Gorontalo serta seluruh Anggota Satbrimob Polda Gorontalo.

Adapun Pejabat yang dikukuhkan yaitu Akbp Reja A. Simanjuntak SH,Sik, MH, jabatan lama Kepala Detasemen B Pelopor di Kukuhkan dalam jabatan baru sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo, Kompol Zulkarnain S.Ik jabatan baru sebagai Kepala Seksi Operasi dikukuhkan dalam jabatan baru sebagai Kepala Bagian Operasi Satbrimob Polda Gorontalo, Dan 4 Perwira yang sebelumnya menjabat Kepala Subdetasemen dikukuhkan sebagai Komandan Kompi di jajaran Batalyon serta anggota yang menjabat Kanit Dikukuhkan sebagai Danton.

Dansat Brimob Polda Gorontalo menyampaikan Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat yang baru saja dikukuhkan atas Dedikasi, Integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas.

saya juga mengucapkan selamat kepada pejabat yang dikukuhkan semoga bisa lebih meningkatkan kinerja dalam jabatan yang diemban, tentunya kita tahu bersama saat ini kita sedang menghadapi tahun politik agar tetap kita jalin kerjasama dengan Semua pihak agar pesta demokrasi ini bisa berjalan aman,Lancar, Sukses,dan sejuk.Ujarnya

Selesai pelaksanaan Upacara Pengukuhan dilanjutkan dengan Foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru saja dikukuhkan.

Penulis   : PID Sat Brimob

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed