24 September 2024

JADIKAN MEDSOS SEBAGAI SARANA POSITIF, BUKAN SEBALIKNYA

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Sosialisasi tentang penggunaan Medsos secara bijak dan bertanggung jawab terus di gencarkan oleh Polda Gorontalo. Selain kepada masyarakat umum dan lembaga intansi pemerintah, Bid Humas Polda gorontalo juga mensosialisasikan bijaknya dalam bermedsos kepada puluhan mahasiswa serta siswa/siswi dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama pada kegiatan Orientasi Kesadaran yang dilaksanakan di Mess Haji Kota Gorontalo Kamis (14/03).

Pada kegiatan sosialisasi yang di motori langsung oleh Kementerian Agama Provinsi tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyonno, SIK dalam hal ini di wakili oleh Paur Subbid PID Bid Humas Polda Gorontalo Ipda Irda Tosubu, SH, MH menyampaikan bahwa di era digital yang makin hari makin modern ini sepatutnya kita sebagai pengguna media sosial agar lebih berhati hati dan bijak dalam menggunakannya. Karena bisa jadi, kemajuan teknologi yang makin hari makin maju senantiasa jadi boomerang bagi diri sendiri.

Media Sosial lanjut Irda, sebaiknya digunakan untuk hal hal yang positif seperti menjalin pertemanan, menambah wawasan dan pengetahuan serta peluang untuk mengembangkan usaha. “Tapi bukan di gunakan untuk hal yang negatif seperti menyebarkan Hoax, ujaran kebencian, ancaman dan masih banyak lagi”.

Bukan tidak mustahil, kepada peserta Ipda Irda Tosubu, SH, MH lanjut memaparkan jika segala perbuatan yang kita lakukan di media sosial akan berhadapan dengan hukum jika kita melakukan tindakan tindakan penyimpangan. Sebagimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 Tentang dan pasal 28 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bahkan lebih.

Diakhir Sosialisasi Ipda Irda berharap kepada seluruh peserta, agar menjadi pengguna medsos yang baik dan berguna bagi bangsa, negara dan agama. “Baik buruk apa yang kita lakukan, semuanya akan kita pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Penulis   : Donsi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed