24 September 2024

BHABINKAMTIBMAS PASTIKAN BANTUAN PANGAN DITERIMA YANG BERHAK

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Keseriusan pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menangani dan memperhatikan warga masyarakatnya yang kurang mampu perlu di apresiasi. Betapa tidak, baru kemarin kamis, 14 Maret 2019 turun lagi dana non tunai terhadap warga masyarakat Kecamatan Botupingge. Sebanyak 12 orang warga masing-masing dari Desa Buota, Desa Panggulo dan Desa Timbuolo.

Untuk memastikan dana non tunai di terima oleh yang patut menerimanya, Babhinkamtibmas Polsek Botupingge Polres Bonebolango jajaran Polda Gorontalo, Briptu Wahyudin Hunta turut mengawal hal tersebut. Ini di lakukan oleh Wahyudin untuk mengendalikan kamtibmas pada penyaluran dana non tunai di laksanakan.

Manfaat bantuan pangan ini untuk meningkatkat ketahanan pangan pada warga yang kurang mampu sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Bantuan pangan non tunai ini merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang di berikan kepada warga melalui mekanisme yang telah di atur sebaik mungkin.

Pada kesempatan tersebut Wahyudin mengharapakan “bagi warga yang telah menerima bantuan, kiranya dapat mensyukurinya. Ini salah satu wujud pemerintah di dalam menjaga keseimbangan status sosial terhadap warga masyarakatnya. Manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin, bila ada hal-hal yang ingin di sampaikan mengenai bantuan non tunai tersebut, bisa di sampaikan sekarang. Jangan memprotes setelah dana non tunai ini telah habis di nikmati, itu hanya akan memicu gangguan kamtibmas pada lingkunga kita,”jelas Wahyudin.

“saya juga menitipkan pesan kepada warga yang sudah wajib pilih. Karena sebentar lagi pileg dan pilpres 2019 akan segera di selenggarakan, marilah kita bersikap baik dan bijak, dalam arti kita tidak boleh golput. Kita harus menentukan pilihan kita, karena dengan begitu, kita adalah warga negara yang baik karena telah turut berpartisipasi dalam menentukan nasib bangsa Indonesia,”tutur Wahyudin.

Penulis   : Iswan

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed