24 September 2024

GUNA TERJAGANYA SITUASI KAMTIBMAS DALAM PELAKSANAAN PEMILU 2019, KAPOLDA GORONTALO KELUARKAN MAKLUMAT

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Propinsi Gorontalo selama tahapan Pemilu 2019 yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden agar tetap aman, damai dan sejuk, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Maklumat yang ditujukan kepada seluruh Komponen masyarakat di wilayah Propinsi Gorontalo. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK diruang kerjanya Senin,18/3/2019 pukul 13.00 wita.

“Perlu diketahui bersama bahwa Polri sebagaimana tersebut dalam pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok antara lain memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu dalam mengimplementasi Tupoksi Polri tersebut khususnya dalam menghadapi Pemilu 2019 agar aman, damai dan sejuk, maka Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/02/III/2019  tanggal 15 Maret 2019 yang ditujukan kepada seluruh komponen masyarakat di wilayah Propinsi Gorontalo untuk satu tidak boleh memaksakan kehendak/intimidasi maupun tindakan lain yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya berdasarkan asa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, gunakan cara-cara yang cerdas dan bermartabat dalam rangka edukasi demokrasi yang beradab kepada masyarakat, tidak menebarkan isu-isu hoax, ujaran kebencian maupun isu bermuatan SARA serta dilarang melakukan Kampanye hitam ( Black Campaign )dan Kampanye Negatif ( Negatif Campaign )baik di media massa, media elektronik maupun media sosial dan internet yang dapat menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak terjadi konflik di masyarakat. Ketiga, Gunakan hak pilih saudara dengan sebaik-baiknya, dan sebarkan ajakan kepada masyarakat lainnya untuk tidak Golput, karena suara anda menentukan nasib bangsa Indonesia 5(lima) tahun ke depan. Keempat, Menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan Sejuk adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat, jangan ada upaya-upaya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun gangguan ketertiban umum lainnya, karena Polri akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, Melaporkan segera kepada pihak yang berwenang/Kepolisian terdekat, apabila ada seseorang/kelompok yang berusaha menghasut/memprovokasi masyarakat yang dapat berdampak terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas. Keenam, Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya tahapan Pemilu 2019. Ketujuh, Hormati hasil hitung suara setelah proses pemungutan suara, dan gunakan mekanisme yang ada apabila tidak puas dengan hasil penghitungan suara, dilarang melakukan tindakan anarkhis maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum. Delapan, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk tegaknya NKRI, terang Wahyu.

Wahyu berharap agar seluruh masyarakat di propinsi Gorontalo, melaksanakan apa yang tersebut dalam isi Maklumat Kapolda Gorontalo tersebut.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk melaksanakan apa yang tersebut dalam isi Maklumat Kapolda Gorontalo tersebut, hal ini adalah untuk menjaga wilayah Propinsi Gorontalo tetap aman, damai dan sejuk. Perbedaan pilihan dalam Pemilu jangan sampai menimbulkan konflik dan merusak kerukunan, Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa, silakan ikuti tahapan pemilu dengan penuh suka cita,” ajak Wahyu.

Penulis    : WTC

Editor      : Irda

Publish     : Fandi

You may have missed