24 September 2024

FAUJI DAMPINGI WARGA BINAAN DALAM SOSIALISASI/PENYULUHAN UU NO. 41 TAHUN 2014

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Kurangnya pemahaman dan pengetahun tentang UU No. 41 Tahun 2014 tentang penyembelihan ternak ruminansia besar betina produktif oleh warga masyarakat khususnya para penjagal pada kenyataanya masih banyak yang tidak memamahami akan UU No. 41 tahun 2014 tersebut. Bila di tinjau dari ancaman hukumanya sudah sangat jelas yakni, paling lama 3 tahun dan denda sebanyak Rp. 300.000.000.

Untuk mencegah warga binaannya yang berprofesi sebagai penjagal di rumah potong hewan Keluruhan Moodu terjerat dengan UU No. 41 tahun 2014 tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Timur Polres Gorontalo Kota jajaran Polda Gorontalo Brigadir Fauji Amrulah Sangkala menghimbau dan mengajak warga binaannya di Keluruhan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo khususnya yang berprofesi sebagai penjagal untuk mengikuti sosialisasi sekaligus penyuluhan yang di selenggarakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Gorontalo di Hotel Rahmad Kelurahan Heledulaa Kota Gorontalo.

Sosialisasi dan penyuluhan UU No. 41 tahun 2014 tersebut di hadiri juga oleh Direktur Binmas Polda Gorontalo Kombes Pol Sumarno Spd. Dalam sosialisasi dan penyuluhan tentang UU No 41 tahun 2014 Kombes Pol Sumarno menjelaskan tentang makna dan tujuan dari UU No 41 tahun 2014

“Warga masyarakat kuhususnya yang berprofesi sebagai penjagal agar lebih hati-hati dalam menyembelih ternak betina yang berproduksi. Karena ini sudah di atur dalam UU No. 41 tahun 2014, dan di dalamnya sudah ada ancaman yang cukup berat dengan hukuman kurungan badan selama 3 tahun lamanya serta denda Rp. 300.000.000. Dalam undang-undang ini sudah di atur mana ternak betina yang boleh di sebelih atau tidak. Ini salah satu upaya pemerintah dalam mencegah punahnya jenis hewan ternak tersebut. Oleh karena itu kami dari pihak Kepolisian yang berwewenang dalam penindakan terhadap para penjagal yang melanggar, mengajak kerja samanya dalam mendukung salah satu program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk membudidayakan hewan-hewan tersebut,”tutur Direktur Binmas.

Usai mengikuti sosialisasi dan penyuluhan UU No 41 tahun 2014 para warga binaan Fauji, nampak di ajak oleh fauji untuk memahami dan mengerti tentang penekanan dari UU No 41 tahun 2014 tersebut.

“marilah kita lebih bijaksana dalam hal ini. Dalam UU tersebut sudah jelas semua sangsi yang akan di dapatkan oleh saudara-saudaraku di Kelurahan Moodu yang teristimewa yang berprofesi sebagai penjagal. Banyak yang sudah di jelaskan oleh Direktur Binmas Polda Gorontalo tentang maksud dan tujuan dari UU No. 41 tahun 2014 tersebut. Marilah kita menjadi warga negara Indonesia yang taat akan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku,”ajak Fauji.

Penulis   : Iswan

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed