26 September 2024

Gerak Cepat Penyidik Polri, Polres Gorontalo Kembali Ungkap Satu Pelaku Penganiayaan Di Mongolato

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Terkait dengan kejadian pembunuhan terhadap seorang bernama Reikel Hanafi, warga desa Mongolato kecamatan Telaga kabupaten Gorontalo yang terjadi pada Selasa (13/08) pukul 02.30 Wita Dini hari.

Kini Kepolisian Resor Gorontalo kembali melakukan Penahanan terhadap Tersangka Lk. FU (21 Tahun) warga Desa Bolihutuo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, Minggu 18 Agustus 2019.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami, SIK, Tersangka dilakukan Penahanan berdasarkan 2 Alat bukti yang sah diduga telah membawa benda/barang tajam berupa Samurai tanpa Izin sewaktu di lokasi kejadian Penganiayaan yang menyebabkan Meniggal dunia terhadap Korban Reykel Hanafi di Halte didepan SMAN 1 Telaga di Desa Mongolato Kec. Telaga Kab. Gorontalo.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

“Peran Tersangka dalam kejadian ini hanyalah membawa senjata tajam berupa Samurai ke TKP Penganiayaan di Halte didepan SMAN 1 Telaga di Desa Mongolato Kec. Telaga Kab. Gorontalo yg menyebabkan Korban Meniggal dunia,” tambah AKP. Kukuh.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, untuk sekarang ini pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan 5 Pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan Korban Reyken Hanafi meninggal dunia.

“Kepada 1 (Satu) pelaku lainnya, diharapkan agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat, tim buser kita sudah mengetahui identitas pelaku, hanya masalah waktu saja, namun alangkah lebih baik jika menyerahkan diri,” Imbau Kabid Humas.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed