26 September 2024

INI AKIBATNYA WARGA TIDAK PEKA TERHADAP ATURAN DI JALAN RAYA

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Menjadi warga yang baik tentu salah satunya harus peka terhadap situasi kamtibmas yang ada di lingkungannya. Bagaimana kalau warga masyarakat tidak peka terhadap aturan perundang-undangan tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sudah pasti mereka yang melanggar rambu lalu lintas akan berhadapan dengan aparat kepolisian yang menegakan aturan di jalan raya dalam hal ini bertujuan menekan angka kecelakaan.

Hal tersebut dapat kita pantau saat sedang berlangsungnya operasi patuh otanaha Kamis, 5 September 2019 di depan Ktl telaga jalan limboto raya. Masih banyaknya pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dengan melawan arus di kompleks terminal lama telaga. Kurang patuhnya pengemudi ini mejadikan petugas kepolisian yang terlibat pada operasi patuh yang di pimpin oleh Akp Ilham Kanit 1 Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Gorontalo untuk memberikan tindakan tegas dengan memberikan saksi tilang sebagaimana di atur dalam perundang-undangan LLAJ pasal 287 ayat 1 dan 2 dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

“terhadap para pelanggar yang tidak peka, dan tidak patuhnya mereka terhadap segala bentuk aturan perundang-undangan di jalan raya, kami harus memberikan tindakan tegas di dalam pelaksanaan operasi patuh otanaha 2019 ini. Terutama terhadap para pengendara roda dua maupun roda empat yang melawan arus. Ini sangat berbahaya sekali bagi pengemudi yang lain maupun si pelanggar itu sendiri. Oleh karena itu kami sebagai aparat penegak hukum, tidak mentolelir terhadap mereka yang tidak mengidahkan tata tertib lalu lintas,”jelas Kanit satu PJR Ditlantas Polda Gorontalo ini.

Di sampaikan juga oleh Akbp Wahyu Tri Cahyono Sik selaku Kabid Humas Polda Gorontalo. Melawan arus tentunya di larang karena sangat membahayakan pengemudi lain. Hal tersebut telah di atur dalam perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan no 22 tahun 2009. Penindakan tegas yang di ambil oleh pihak kepolisian Polda Gorontalo bukan saja berlaku pada pelaksanaan operasi patuh saja, akan tetapi penegakan hukum terhadap para pengendara yang melawan arus akan di tegakan juga di luar dari pelaksanaan operasi atau di hari-hari seperti biasanya, karena ini sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat gorontalo di jalan raya. Warga masyarakat gorontalo harus peka terhadap tata tertib di jalan raya dengan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang di berlakukan, serta wajib untuk mentaatinya. Hal ini untuk kebaikan dan kenyamanan kita semua,”ungkap Wahyu.

Penulis    : Iswan

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

You may have missed