25 September 2024

KAPOLDA GORONTALO KELUARKAN KEPUTUSAN PTDH TERHADAP RB DAN FS

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Ketegasan Kapolda Gorontalo terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kembali ditunjukkan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapoda Gorontalo Nomor : Kep/215/VIII/2019 dan Kep/217/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019
tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik Indonesia kepada Bintara Polri An. RB berpangkat Bripka dan FS yang berpangkat Briptu.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo di ruang kerjanya pada Kamis (12/9) siang tadi.

“Sebagai tindak lanjut hasil sidang kode etik Polri terhadap RB dan FS yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH ( Pemberhentian dengan tidak hormat), Kapolda Gorontalo pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu telah mengeluarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/215/VIII/2019 tentang PTDH dari dinas kepolisian kepada Bintara Polri atas nama RB berpangkat Bripka begitu juga terhadap Briptu FS yakni dengan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/217/VIII/2019,”jelas Wahyu.

Lanjut Wahyu mengatakan bahwa salinan surat keputusan tersebut sudah diberikan kepada kedua bhayangkara tersebut.

“Salinan keputusan Kapolda terkait PTDH RB dan FS sudah diberikan kepada yang bersangkutan. Ini menjadi pelajaran buat semuanya bahwa sebagai anggota Polri tidak bisa berbuat semaunya, ada aturan mengikat, yang harus ditaati, jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Wahyu.

Seperti yang diketahui bahwa Bripka RB dan Briptu FS diberikan sanksi kode etik lantaran dipergoki oleh suami FS yang juga merupakan anggota Polri, pada Kamis 11 Januari 2018 lalu. Keduanya dipergoki se- kamar di salah satu hotel yang ada di wilayah Kota Gorontalo dan setelah melalui mekanisme sidang kode etik terhadap keduanya diputuskan rekomendasi PTDH.

Dari kejadian tersebut Kabid Humas mengajak kepada seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga perilaku agar tidak mencoreng nama baik organisasi.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi anggota Polri khususnya Polda Gorontalo yang melakukan tindakan kontraproduktif mencoreng citra institusi, Pimpinan Polri baik Kapolri hingga Kapolda Gorontalo sangat tegas, dan sering mengatakan bahwa organisasi akan terus berjalan meskipun harus memecat (PTDH) 1 atau bahkan lebih, oleh karenanya sebagai anggota Polri wajib hukumnya menjaga nama baik institusi, Kapolda juga beberapa kali memberikan reward terhadap anggotaya yang berprestasi, artinya reward dan punisment diterapkan secara seimbang oleh beliau,” tutup Wahyu.

Penulis    : Wtc

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

You may have missed