20 September 2024

Kapolda : Jika Ada Ormas Anti Pancasila Di Gorontalo, Polisi Wajib Bertindak Tegas

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Juli 2017, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Rachmad Fudail MH, saat coffee morning hari Jumat (21/7) di lobby Polda Gorontalo dengan para pejabat utama Polda Gorontalo menegaskan bahwa Polri khususnya Polda Gorontalo akan mengawal pelaksanaan peraturan tersebut dan memerintahkan kepada jajarannya untuk mengantisipasi dampak dari diterbitkannya perpu tersebut.

”Saya minta seluruh pejabat utama sesuai dengan tupoksinya dan juga para Kapolres agar memonitor dampak diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2017 di wilayah Propinsi Gorontalo, tingkatkan pembinaan kepada seluruh masyarakat tentang bahayanya paham radikal dan anti pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tingkatkan penjagaan di perbatasan guna antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal yang akan menyebarkan paham-paham tersebut ke wilayah Gorontalo, Gorontalo harus bersih dari ormas-ormas yang anti pancasila maupun yang menyebarkan paham radikal, jika ditemukan,Saya perintahkan untuk ditindak tegas,”Seru Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa penerbitan Perpu tersebut merupakan langkah konstitusional dan bijaksana untuk mencegah Radikalisme di Indonesia, karena apabila dibiarkan ormas-ormas tersebut maka persatuan dan kesatuan bangsa akan terancam.

Menindaklanjuti perintah Kapolda tersebut, Kasat Brimob Kombes Pol Drs. H. Kamaruddin,MSi telah menugaskan 2 SST ( Satuan Setingkat Pleton) personel Brimob untuk berjaga di perbatasan, yaitu di Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 17 personel dan di Taludaa Kabupate Bone Bolango sebanyak 16 Personel.

“Saya telah tugaskan 2(dua) SST pasukan Brimob bersenjata lengkap di perbatasan Atinggola dan Taludaa, kegiatan mereka selain mengamankan daerah perbatasan dari masuknya kelompok teroris maupun antisipasi dampak konflik Marawi, juga untuk memonitor dampak diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, selain melakukan pemeriksaan masuknya orang, kendaraan serta barang yang berbahaya bagi stabilitas kamtibmas ke wilayah Gorontalo, mereka juga melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahayanya paham radikal dan anti pancasila,”terang Kamaruddin.

Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menjelaskan bahwa Polda Gorontalo dan Jajaran akan berindak tegas terhadap ormas yang radikal dan anti pancasila, hal tersebut telah ditegaskan oleh Bapak Kapolda kepada seluruh jajarannya, dan kapolda juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk memonitor dampak diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mudah-mudahan dengan adanya perpu tersebut dapat mencegah munculnya ormas-ormas yang antipancasila dan radikalisme yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Bangsa kita bisa lebih konsentrasi melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia terkhusus rakyat Gorontalo.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Umi Fadilah

Publish         : Fandi

You may have missed