21 September 2024

Polda Gorontalo Hentikan Perdagangan Merkuri Ilegal

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Tak ada rotan akar pun jadi, tapi naas bagi 2 (DUA) pelaku perdagangan hasil tambang yang di duga kuat tidak memiliki ijin berupa mineral jenis merkuri (AIR PERAK) harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Direktorat Intelkam Polda Gorontalo Selasa, 19 Januari 2021 di Kecamatan Sumalata jam 18.00 wita masing-masing berinisial (FA) dan (AM).

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Gorontalo, Kompol Dalimunthe Bahwa.

“merkuri tersebut di sita di rumahnya Lk. AM dengan maksud di antarkan kepada Lk. FA. Oleh Lk. FA merkuri yang berjumlah 60 botol tersebut akan di jual kepada Lk. Ain (INISIAL) dengan harga yang cukup fantastik. Untuk sementara ini dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, bahwa mercuri itu adalah milik dari warga Kota Seram Ambon. Kami sendiri telah melakukan penyitaan merkuri sebanyak 60 botol dan 1 unit HP seluler merk vivo Y12 warna hitam dan HP merk Nokia type RH-93 warna hitam milik dari kedua pelaku,”ungkap Dalimunthe.

Menegaskan hal tersebut, terpisah Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono, Sik, selaku Kabid Humas Polda Gorontalo mengatakan.

” siapapun pelaku kegiatan ilegal, kami pastikan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Untuk penggunaan merkuri itu sendiri telah di atur dalam pasal 161 No 3 Tahun 2020. Selanjutnya saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku karena tidak memiliki ijin dari dinas terkait,”tegas Wahyu.

Penulis : Iswan

Editor : Heri

Publish : Randi

You may have missed