Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bhabinkamtibmas merupakan personil kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat. Merekalah yang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, menyampaikan program kepolisian, menyelesaikan masalah warga binaannya (Problem Solving) dan kegiatan lainnya yang berbaur dengan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut Bhabinkamtibmas Tomulobutao Polsek Dungingi Bripka Fandi melaksanakan problem solving penyelesaian masalah pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan oleh Pr. Wina Latada terhadap Bripda Sri Melani Adu. Kamis (03/8)
Namun setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak bersedia berdamai, dalam hal ini pelaku telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan berjanji tdk akan mengulangi perbuatan tersebut, serta korban pun tidak berkebaratan dan memilih jalan kekeluargaan. Sehingga bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyatan untuk tidak mengulangi dikemudian hari.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut orang tua pelaku, orang tua korban serta kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Bripka Fandi menghimbau agar menggunakan media sosial secara baik dan bijak sehingga tidak bersinggungan dan menimbulkan permasalahan.
“Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian masalah melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution),”ungkap Bhabin
Penulis : Firdha
Editor : Umi Fadilah
Publish : Firdha