Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Satlantas Polres Gorontalo melakukan Operasi rutin, demi menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya, serta untuk menjaga ketertiban dalam berkendara. Sabtu (05/8/2017)
Operasi lantas pagi ini, membuat banyak pengendara terjaring dalam operasi ini. Pengendara yang melanggar peraturan dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara diberikan sanksi berupa surat tilang.
Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain tidak menyalakan lampu kepala, tidak memasang spion, tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi para pelanggar yang terkena tilang berupa Tilang: 19 Buah terdiri dari Surat 3 Buah , Ranmor 16 unit maka harus menjalani sidang untuk mengambil surat-surat kendaraan yang dibawa dalam operasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Gorontalo AKP Satrio menjelaskan, bahwa giat ini merupakan operasi rutin yang dilakukan untuk mengcegah kecelakaan lalu lintas,” Ungkapnya
“Saat kita tangkap pelanggar, bervariasi alasannya kepada kita. Tapi tetap kami lakukan penindakan supaya dapat menurunkan angka pelanggar ini,” tegas AKP Satrio
Semua barang bukti yang telah diamankan, nantinya pemilik dapat mengambil kembali dengan syarat telah mengikuti sidang tilang yang biasa dilaksanakan nantinya.
Penulis : Firdha
Editor : Umi Fadilah
Publish : Firdha