21 September 2024

Dit samapta Polda Gorontalo amankan unjuk rasa tentang penolakan tindakan represif aparat

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Kepolisian Polda Gorotantalo beserta jajarannya melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tentang penolakan tindakan represif aparat yang berlokasi di depan Polda Gorontalo Senin (18/10/2021).

Unjuk rasa yang menuntut Kepolisian agar mengambil tindakan yang tegas, transparan dan tepat guna demi keadilan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Adapun unjuk rasa yang biasanya di lakukan berupa menyatakan pendapat atau menentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemerintah atau menentang kebijakan pemerintah.

Dalam unjuk rasa, para kelompok tersebut menyampaikan pendapat mereka di muka umum. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum menyebutkan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,” adanya undang undang tersebut, menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat serta undang undang tersebut mengatur bentuk, tata cara menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban peserta serta sanksi bagi pengunjuk rasa.

Adapun tuntutan yang di utarakan oleh pendemo yaitu, menuntut keadilan terhadap tindakan represif Aparat Kepolisian terhadap mahasiswa atau masyarakat, Ingin menyampaikan aspirasi kepada Kapolda langsung, meminta Kapolda Gorontalo untuk menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa atau masyarakat.

Disamping itu dalam kegiatan aksi unjuk rasa, petugas menghimbau kepada masa aksi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna terhidar dari penyebaran Covid-19.

” Kami kerahkan 68 personil Dit samapta Polda Gorontalo untuk menjaga dan mengawal kegiatan unjuk rasa, agar berjalan aman dan kondusif,” ujar Ipda krisboy joe

Penulis : Karim

Editor : Heny

Publish : Randi

You may have missed