19 September 2024

POLISI DAN KEBAIKAN

Penulis : Dr. Saut P. Sinaga SiK.,MSi

Saat kita ditanya “ apa sih polisi ?’. Kita akan menjawab polisi adalah oknum atau pegawai yang bertugas sebagai polisi; atau polisi adalah lembaga atau institusi kepolisian dari Mabes Polri sampai ke tingkat polsek atau bahkan pos-pos kepolisian; atau polisi adalah tugas-tugas kepolisian yang diatur dan ditentukan oleh negara dan undang-undang. Semua jawaban itu benar, dan memang menurut beberapa pakar, itulah arti dari kata polisi.

Ditinjau dari segi etimologis istilah polisi di beberapa negara memiliki ketidaksamaan, seperti di Yunani istilah polisi dikenal dengan istilah “politeia” di Jerman dikenal dengan istilah “polizei” di Amerika Serikat dikenal dengan nama “sheriff” (Sadjijono, 2010:1). Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat. Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga negara dari kota Athena”, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota” dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota”. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis. Maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan agama yang dilakukan oleh warga kota dalam menata kehidupan, tentu tujuannya adalah mewujudkan situasi dan kondisi yang baik, aman dan tertib serta tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang dibentuk warga kota sebagai sebuah peradaban, perselisihan antar warga apalagi sampai terjadi kejahatan, yang bisa mengganggu jalannya usaha-usaha warga kota menuju kehidupan yang lebih baik. Di banyak negara, polisi kemudian berada di lingkungan pemerintahan sebagai bentuk organisasi warga kota yang dipercayakan memimpin usaha-usaha menuju kondisi baik. Kita sering mendengar istilah metropolitan, metropolis atau cosmopolitan, yang pastinya istilah ini tidak terlepas dari segala usaha warga kota menuju ke kebaikan, kehidupan yang lebih baik.

Lalu apakah hubungannya polisi dengan kebaikan? Mari kita lihat, yang pertama adalah motto polisi di Indonesia “Tata Tentrem Kerto Raharjo”, yang bermakna menata kehidupan yang tentram agar dapat mencapai kesejahteraan. Kata menata sendiri mengandung pengertian membuat menjadi tertata dengan baik, karena kalau tidak lebih baik berarti bukan menata melainkan merusak atau menghancurkan. Tentram juga mengandung makna hidup dalam kedamaian, tidak ada perselisihan, semua norma berjalan pada relnya. Kerto dari Bahasa Sansekerta yang maknanya adalah segala pekerjaan yang telah dicapai, yang pastinya adalah hasil yang baik. Dan terakhir adalah Raharja, yang bermakna kesejahteraan, yang juga pastinya yang dikehendaki adalah kesejahteraan yang baik.

Selanjutnya kita lihat misalnya dari tugas pokok kepolisian yang termuat dalam Undang-undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002; Polri memiliki tugas sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat; sebagai aparat penegak hukum dan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Substansi tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bersumber dari kewajiban umum kepolisian untuk menjamin keamanan umum. Sedangkan substansi tugas pokok menegakan hukum bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu lainnya. Selanjutnya substansi tugas pokok polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bersumber dari kedudukan dan fungsi kepolisian sebagai bagian dari fungsi pemerintahan negara yang pada hakekatnya bersifat pelayanan publik yang termasuk dalam kewajiban umum kepolisian.

Sekali lagi, ketiga tugas pokok ini mengandung unsur kebaikan. Aman dan tertib adalah suatu kondisi yang memungkinkan semua usaha dalam kehidupan dapat berlangsung dengan baik; penegakan hukum menuntut tegaknya hukum yang bertujuan mengatur kehidupan; serta sebagai pengayom harus memiliki sifat dan kondisi yang lebih baik daripada yang diayomi; termasuk sebagai pelindung yang harus siap memberikan bantuan perlindungan; dan yang terakhir dibutuhkan sikap dan kondisi yang baik pada setiap insan polisi dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat.

Maka kita bertanya, apa sih kebaikan ? mengapa kebaikan harus menjadi bagian dari polisi, atau apakah polisi itu sama dengan kebaikan? Kebaikan adalah sikap dan perilaku yang positif dan berdampak positif bagi orang lain dan lingkungan. Paling tidak kebaikan memiliki 3 (Tiga) syarat, yang pertama, tanpa syarat. Bahwa kebaikan tidak boleh dilakukan kalau harus menggunakan syarat. Aku akan baik padamu kalau kamu baik padaku atau karena kamu tidak baik pa

Publish : Karim

You may have missed