20 September 2024

POLDA GORONTALO GELAR PRESS RELEASE KASUS PENCURIAN TOKO AUDIO MOBIL

gorontalo.tribratanews.com-Polda Gorontalo, Bertempat di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Kaur Penmas AKP Heny Mudji Rahayu, SH.,MH.,memimpin Press Release Kasus Pencurian alat elektronik (audio) di Toko Rehan Audio Desa Luhu Kec. Telaga, Kab. Gorontalo dengan tersangka MY didampingi penyidik Ditreskrimum. Selasa (18/04)

Dalam Press Release tersebut AKP Heny menjelaskan kronologis bahwa sebelum tersangka MY melakukan pencurian terlebih dahulu ia mempelajari keadaan Toko Rehan Audio dimana MY bekerja dibengkel yang berseblahan dengan toko tersebut. Sehingga pada hari minggu 10 April 2022 sekitar pukul 01.00, melihat situasi dalam keadaan sunyi, MY membuka gembok dengan menumbuk menggunakan palu (martil) kemudian masuk memeriksa dan menemukan beberapa barang elektronik diatas etalase.

“Pelaku membawa 1 (satu) subwoofer merk DHD, 1 (satu) ADS Parametrik dan 2(dua) buah power merk skeleton, selanjutnya MY langsung pulang kerumah pamannya di Jl. Andalas Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo menggunakan bentor (becak motor),” ucap Heny

Pada hari minggu sekitar pukul 07.00 Wita, pemilik toko datang untuk memasang audio dimobil orang yang sudah memesan barang tersebut dan saat itu pemilik Toko Rehan (Aan Setiawan Payu) kaget melihat barang elektronik miliknya yang disimpan dietalase sudah tidak ada hanya 2 dos kosong yang tersisa dan ASP menduga terjadi pencurian didalam tokonya.

Namun ASP tidak melaporkan kejadian tersebut da berusaha mencari postingan – postingan penjualan audio di Facebook karena barang tersebut edisi terbaru yang belum dimiliki orang lain. Pada hari Minggu Tanggal 17 April 2022 ASP melihat postingan di facebook atas nama Alfian Matali menjual audio yang sama persis milik ASP yang hilang. Sehingga ASP menghubungi dan mendatangi AM di Desa Dulohupa Kec. Telaga Kab. Gorontalo.

“Karena lama menunggu, ASP melaporkan kejadian ke Polda Gorontalo diterima piket dan membuatkan laporan setelah itu anggota Resmob mencari keberadaan MY dan berhasil diamankan dirumah saudaranya di Desa Tenggela Kec.Tilango,” kata Heny

Heny menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp. 6.000.000 yakni 1 buah subwoofer merk DHD, 1 buah ADS parametric, 2 buah power merk skeleton dan 1 buah palu (martil)

“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Arman

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed