20 September 2024

Guna Percepatan Pemberantasan Dan Pencegahan TPK Di Wilayah Gorontalo, KPK gelar Rapat bersama APH

gorontalo.tribratanews.com Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Sinergitas serta percepatan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Korupsi Terintegritas diwilayah Prov Gorontalo. Rabu (18/05).

Adapun acara rapat dengar Pendapat KPK-RI dan APH dihadiri oleh EDI SURYANO selaku Plt. Dir Koordinasi dan Supervisi wilayah lV KPK-RI, Kombes Pol MULYA HAKIM beserta tim dari Bareskrim Polri, Hakim tinggi pengadilan Tinggi Gorontalo, Aspidsus Kejati Gorontalo beserta jajaran, Perwakilan Kasub Auditor BPKP Prov. Gorontalo, Perwakilan Kasub Auditorat BPK-RI Prov. Gorontalo, Serta Auditor tinggkat III Itwasda Polda Gorontalo beserta Para Kapolres dan Kasat Reskrim jajaran yang dilaksanakan di Aula Titinepo Polda Gorontalo.

“Selamat datang kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta Tim dari Bareskrim Polri di Polda Gorontalo, Semoga kegiatan yang dilaksanakan hari ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kita bersama dalam mewujudkan keberhasilan penanganan dan pencegahan tindak pidana Korupsi khususnya diwilayah Prov. Gorontalo,” Ucap Kapolda Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK., M.Si., MM yang diwakili oleh Dir Kriminal Khusus KombesPol Dr. Saut Pangabean Sinaga S.I.K.,M.Si.

Dikatakan Saut, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat terciptanya Koordinasi dan Kerja Sama yang terintegrasi baik antara APH dengan KPK-RI maupun sesama APH diwilayah Prov Gorontalo, dan mampu memperkuat implementadi sistem penanganan perkara secara terpadu, serta terbangunnya tata kelola yang baik dalam mencegah tindak koruptif.

Ditempat yang sama EDI SURYANO selaku Plt. Dir Koordinasi dan Supervisi wilayah lV KPK-RI menyampaikan kehadiran dirinya dan jajaran membawa amanat pasal 6 huruf d UU No. 19 tahun 2019. dimana tugas KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Dalam koordinasi ini bagaimana kita saling memberitahu, saling menyapa diantara penegak hukum dalam hal ini KPK, Kepolisian dan Kejaksaan melalui SPDP online,” pungkasnya

Penulis : Nia

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed