21 September 2024

Guna Mengoptimalisasikan Kinerja Personil Polsek Jajaran, Polres Pohuwato melaksanakan Penyuluhan Hukum

gorontalo.tribratanews.com Kanit Provos IPDA Utjen Sule bersama Kasubsi Luhkum Polres Pohuwato melaksanakan sosialisasi Hukum atau Penyuluhan Hukum bagi anggota, di aula Polsek Randangan, Jumat (17/06).

Kasubsi Luhkum Polres Pohuwato IPDA F S Alie. S.H selaku Ketua tim menyampaikan, kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personil yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Terima kasih atas sambutan Personil Polsek Randangan dalam kegiatan sosialisasi hukum ini. Tim akan mensosialisasikan UU atau aturan yang dipergunakan dalam kinerja kepolisian dan permasalahan hukum yang ditemukan pada Polsek jajaran yang dapat berkoordinasi dengan Luhkum Polres Pohuwato dan jika berhubungan dengan anggota akan ditindak lanjuti oleh propam dan dicek oleh bagian hukum,” tambahnya.

Sementara itu Kapolsek Randangan IPTU Saiful Djakatara,S.H mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim sosialisasi hukum oleh Luhkum Polres Pohuwato dan seluruh personel yang menjadi peserta hari ini. Ia mengingatkan agar menyerap ilmu yang disampaikan sebaik mungkin, guna mengoptimalisasikan kinerja Polsek Randangan.

“Undang-undang maupun aturan hukum yang telah di sosialisasikan agar dapat diterapkan dalam kinerja kepolisian di Polsek Randangan” tutur IPTU Saiful Djakatara,S.H

Pada sosialisasi hukum kali ini, tim menyampaikan mengenai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

“Dimana pada intinya Keadilan Restoratif menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, atau korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap Kasubsi Luhkum Polres Pohuwato.

Tidak hanya itu, Tim juga mengedukasi Personil guna dapat mengetahui perkara apa saja. Dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara, melalui mekanisme Keadilan Restoratif, dan selanjutnya melibatkan partisipasi (korban, pelaku, komunitas) untuk penyelesaiannya perkara yang diharapkan atau diinginkan, tutup IPDA F S Alie. S.H selaku Ketua tim.

Penulis : Nia

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed