21 September 2024

PENTINGNYA PENGETAHUAN SEKS SEJAK DINI BAGI ANAK DALAM RANGKA MENCEGAH KEKERASAN SEKSUAL DI DUNIA PENDIDIKAN

gorontalo.tribratanews.com-Polda Gorontalo, Fenomena kekerasan seksual dalam dunia pendidikan sekarang ini sudah menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat yang rata rata korbannya adalah anak anak dan perempuan. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa kasus yang muncul kepermukaan yang justru dilakukan oleh orang orang yang berpendidikan. Katakanlah mereka sebagai guru atau tenaga pendidik yang tega melakukan tindakan amoral tersebut kepada muridnya.

kekerasan atau pelecehan seksual, sangatlah merugikan bagi anak anak dan perempuan meliputi dampak psikologis seperti menyendiri, tidak percaya diri, kesehatan mental terganggu, depresi, merasa cemas berlebihan, takut, mengalami mimpi buruk dan kesulitan tidur. Sementara dampak sosial yaitu dihakimi oleh lingkungan masyarakat, menjadi takut untuk bergaul dengan orang lain dan menurunnya tingkat motivasi.

“Ditahun sebelumnya pernah ada tindakan kekerasan seksual pada salah satu Madrasah di Gorontalo meskipun kasusnya telah diselesaikan secara hukum”.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo H. Asrul G.H Lasapa,S.Ag saat menjadi narasumber di stasiun TVRI, Senin (18/07/2022) pada acara dialog interaktif dengan tema Mencegah Kekerasan seksual di dunia Pendidikan.

Olehnya itu lanjut Asrul menjelaskan, sekarang pemerintah telah memberikan ultimatum berupa aturan maupun regulasi yang sangat keras sehubungan dengan proses belajar mengajar.

“Khusus untuk pondok pesantren, batasan antara santi laki-laki dan wanita itu telah di tentukan. Bahkan untuk santri sendiri dilarang keras menggunakan seluler selain hanya untuk berinteraksi dengan orang tua ketika mereka tinggal (mondok)”.

Ia juga menyampaikan jika selama ini pihaknya telah melakukan langkah langkah antisipasi dengan cara memberikan pembinaan kepada para guru dan tenaga pendidik jika penyimpangan penyimpangan dalam proses belajar mengajar itu sangatlah dilarang oleh agama.

“Saya selaku pemerintah juga sangat mengharapkan kerja sama orang tua dan guru dalam hal mendidik anak”.

Karena lanjut Asrul, tidak menutup kemungkinan penyimpangan seks yang dialami oleh peserta didik bukan karena dilakukan oleh para guru dan tenaga pengajar.

“ Disaat mereka kembali ke orang tua (liburan), maka disitulah kesempatan para siswa untuk bergaul dengan teman teman mereka yang berada di luar. Sehingga peluang mereka untuk melakukan ataupun mengenal dunia sex yang berlebihan, sangatlah besar”, ujar Asrul.

Hal senada juga di sampaikan oleh Akademisi UNG, Dr. Arwil Dayanto,M.Pd saat menjadi narasumber pada acara yang sama.

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang begitu epik dalam proses belajr mengajar. Seperti contoh bagaimana perilaku sebagai seorang pengajar terhadap peserta didik dan begitu pula sebaliknya.

Alwi juga menjelaskan, jika peran orang tua juga sangatlah penting dalam memberikan edukasi berupa pengetahuan seks sejak dini kepada pelajar, tentang batasan batasan mana dan apa yang ada pada tubuhnya dan berikan mereka keberanian untuk menolak ketika ada perlakuan perlakuan yang melampaui batas dari seseorang.

“ Tidak menutup kemungkinan banyak guru atau tenaga pendidik yang terlalu akrab dengan murid, yang bisa jadi hal itu menjadi pemicu terjadi peluang”, tandas Alwi.

Beranjak dari pembahasan tentang kekerasan seksual di dunia pendidikan, Panit I Subdit IV Dit Reskrimum Polda Gorontalo Iptu Yuneike Bakri, SH yang saat itu juga menjadi bagian dari salah satu narasumber tersebut menyampaikan, jika sampai dengan saat ini kasus kekerasan seksual dilingkungan pendidikan di Gorontalo tergolong relatif ada.

“Kami dari pihak penyidik para prinsipnya memberikan pelayanan yang cepat terhadap kasus kekerasan seksual”.

Yuneike juga menambahkan jika pada proses penyidikannya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam hal pendampingan.

Sebagaimana termaktub dalam Undang undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2 lanjut Yuneike, bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, tukas Yuneike.

Penulis : D01751

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed