20 September 2024

Polisi Menang Prapradilan Kasus Judi di Bone Bolango, Pemohon Cabut Gugatanya

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selasa (22/08), Tim Bidkum Polda Gorontalo sebagai kuasa hukum Kapolda Gorontalo dan Kapolres Bone Bolango hadiri sidang Pra peradilan terkait penangkapan, penahanan dan penetapan Tsk an. Suratno Hulukati, SKM dalam perkara judi di TKP wilayah hukum Polres Bone Bolango yang dikuasakan kepada kuasa hukum Pemohon an. Salahudin Pakaya, SH.

Dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Fachurohman, SH, MH bersama sama Panitera Rosdiana Tolinggi, SH.

Kuasa hukum termohon melalui AKBP Rony Yulianto SH, SIK menyatakan bahwa jawaban dari termohon intinya proses lidik sidik oleh Termohon adalah sah menurut hukum, penangkapan, penahanan dan penetapan tsk kpd pemohon (Suratno Hulukati, SKM) sah menurut hukum karena sudah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti dan erkas perkara pemohon selaku tsk kss judi sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan sudah dilakukan tahap 2 oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bone Bolango.

Atas Jawaban dari termohon, Kuasa Hukum Pemohon langsung menanggapi dengan pernyataan pencabutan permohon pra peradilan dan diterima oleh Hakim, kemudian tidak ada keberatan dari termohon sehingga perkara dinyatakan selesai.

Penulis         : Fandi

Editor           : Umi Fadilah

Publish         : Fandi

You may have missed