gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Tim Resmob Polres Bone Bolango berhasil mengamankan terduga pelaku penggerebakan judi jenis sabung ayam di Desa Molintogupo kecamatan suwawa Kabupaten Bone Bolangao. Minggu, (18/9/2022). Pukul 18.00 Wita
Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Arianto mengatakan bahwa terduga berinisial Lk. An telah di bawah ke Polres Bonbol guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendapat informasi bahwa di Desa Molintogupo Kecamatan Suwawa Selatan ada kegiatan sabung ayam. Kemudian tim melakukan penggrebekan sebagian masyarakat berhasil melarikan diri ke gunung, kemudian pelaku yang berhasil diamankan telah di bawah ke Mako Polres,”ungkapnya
Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan 6 ekor ayam aduan dan 7 unit sepeda motor di TKP saat penggerebekan.
“Tim juga mengamankan 6 ekor ayam aduan, uang taruhan sejumlah Rp. 150.000, sepeda motor 7 unit dan 2 lampu penerangan yang di gunakan di TKP,” tutur Akp Arianto
Kasat Reskrim Arianto menjelaskan, keterlibatan sambung ayam ini dikenai Pasal 303 KUHP atas tindak pidana perjudian jenis sabung ayam. “Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tambahnya.
Penulis : Randi
Editor : Jenry
Publish : Randi