20 September 2024

Subbid Provos Kembali Gelar Ops Gaktiblin Terhadap Kenderaan Personil dan ASN Polda Gorontalo

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Tegakkan disiplin terhadap anggota Polri dan PNS Polri di lingkungan Polda Gorontalo. Bid Propam Polda Gorontalo Lakukan Ops penegakkan, penertiban dan disiplin (Gaktiblin) terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Gorontalo, Kamis (22/09/2022)

Kepala Bidang Profesi Pengamanan (Kabid Propam) Polda Gorontalo Kombes Pol Ferdiansyah melalui Kasubbid Provos Kompol Lesman Katili mengatakan dilaksanakan Gaktiblin untuk melakukan pemeriksaan motor dan mobil terkait kelengkapan SIM, STNK, KTA.

“Kegiatan Gaktiblin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, dan menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Gorontalo, serta pengecekan kelengkapan pribadi personil Polda Gorontalo,”ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil Gaktiblin terdapat beberapa personil tidak bisa menunjukan STNK, Plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan beberapa personil tidak bisa menunjukkan SIM-nya.

Kompol Lesman, menambahkan dari hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota Polri yang mengendari R2/R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan imbauan, peneguran terhadap anggota Polri dan melakukan penahanan sementara untuk kenderaannya.

“Untuk sementara ranmor pelanggar masih diamankan Subbidprovos untuk menunggu melengkapi kekurangan surat kenderaan tersebut, bagi pelanggar yang sudah bisa melengkapi kekurangannya untuk kenderaan bisa dikeluarkan dan sebelumnya pelanggar dibuatkan surat pernyataan dan memberikan efek jerah kepada personil Polda Gorontalo agar tidak terjaring razia Ops Gaktiblin,”jelasnya

Dirinya berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut diatas agar anggota Polri/ASN Polri untuk mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Bekendaraan Bermotor.

“Kita harapkan semua personel hingga ASN tidak terjaring lagi dengan mematuhi peraturan dan membawa kelengkapan motor maupun mobil,” tutupnya.

Penulis : Randi

Editor : Jenry

Publish : Randi

You may have missed