20 September 2024

Ditresnarkoba Polda Gorontalo Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Obat Keras dan 1000 Butir Obat Trihexphenidly

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dan 1.000 butir obat keras trihexphenidly saat mengambilnya di salah satu perusahan jasa pengiriman di Provinsi Gorontalo. Rabu, (28/09/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa, tiga orang terduga masing-masing berinisial Lk. WH warga kelurahan Limba B Kota Selatan, Lk. RJ warga kelurahan Limba U2 Kota Selatan, dan Lk. DR warga kelurahan Dulomo Kota Utara.

Penangkapan ini, berawal dari Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.

“Dari informasi itu, tim opsnal langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, tidak lama terlihat seorang laki-laki menggunakan bentor yaitu Lk. WH datang mengambil paket tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati dan kemudian langsung melakukan penangkapan,”jelas Wahyu saat dikonfirmasi diruang kerjanya

Saat diintrogasi, Lk. WH mengatakan bahwa barang tersebut milik Lk. WH dan Lk. RJ yang dipesan melalui Lk. DR dengan harga Rp. 1.070.000. Kemudian tim opsnal memerintahkan Lk. WH untuk menelpon kedua temannya tersebut.

Singkat cerita tim memerintahkan ke tiga orang tersebut untuk membuka paket yang dicurigai berisi obat-obatan keras dan disaksikan aparat kelurahan setempat.

“Paket tersebut berisi obat-obatan keras jenis Trihexphenidly 100 strip, setiap 1 strip berisi 10 butir dengan total 1000 butir,”ungkap Kabid Humas

Lebih lanjut Kabid Humas Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan bahwa 1.000 butir obat trihexphhenidly masih dalam pemeriksaan uji di lab balai BPOM.

“Obat-obatan tersebut masi diuji di Balai POM apakah benar mengandung bahan-bahan terlarang seperti narkoba atau sejenisnya, jika nanti terbukti bahwa obat-obatan tersebut positif mengandung bahan terlarang maka tersangka akan di jerat pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,”tutur Kabid Humas

Penulis : Randi

Editor : Jenry

Publish : Randi

You may have missed