22 September 2024

TERSANGKA KASUS PENGANGKUTAN MATERIAL BATU REEF TANPA IJIN, DISERAHKAN PENYIDIK DITRESKRIMSUS KE KEJARI MARISA

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Kamis (06/10), bertempat di Kejari Marisa Kabupaten Pohuwato, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono dalam kasus pengangkutan material bebatuan mineral logam (Batu Reef) tanpa dilengkapi dengan Izin.

Dalam pelaksanaan Tahap II kali ini dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH dengan didampingi personel Ditkrimsus yang diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) bapak Sofian Hadi.

Diterangkan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK, pelaku Eni Haryono diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo atas dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

“Dalam tindak pidana yang dilakukannya, pelaku menggunakan 1 unit mobil truck merek isuzu warna putih dengan Nopol DD 8758 YZ yang berisi 208 dus yang di sewa olehnya kepada sopir Expedisi Atlantik Express dengan harga sewa jasa angkut sebesar Rp. 6.000.000, untuk mengangkut material bebatuan dari Desa Biontong Kec. Bolangitang Kab. Bolaang Mongondow Utara Prov. Sulawesi Utara ke Kompleks Pabrik Semen tonasa yang berada di Desa Taleboh Kec. Bungroh Kab. Pangkep Prov. Sulawesi Selatan. Dimana diamankannya barang tersebut pada, Kamis 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan Kenderaan truck,” Jelas Sigit.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaku Eni usai dilakukan penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan di perpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.

Diterangkan Kompol Wahid, untuk posisi kasus Eni Haryono saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan tinggi Gorontalo.

“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal  Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka ENI HARYONO yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa,” pungkasnya.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed