20 September 2024

Tim Resmob Polda Gorontalo Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Handphone

Tribrtanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil membekuk seorang wanita berinisial NH (34) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Wanita pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan karena melalukan tindak pidana pencurian Handphone merek Reno6 milik korban NH (30) di kamar korban. Senin, (24/10/2022)

Direktur Reskrimum Kombes Pol Nur Santiko saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022), mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban pergi ke tempat kerja dan tidak membawa handphone-nya, setelah pulang kerja pada pukul 15.00 Wita, korban langsung menuju kamarnya untuk hendak mengambil handphone tersebut namun tidak ditemukan.

“Selang beberapa waktu tim Resmob Polda Gorontalo mendapati laporan dan langsung bergerak dengan mendatangi saksi yang mana handphone tersebut sudah digadaikan kepada wanita berinisial YD (29) dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Kemudian tim langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Nur

Adapun pengakuan pelaku melakukan pencurian Hp tersebut saat korban tidak berada di rumah dan langsung menggadaikan barang tersebut seharga Rp. 1.000.000 kepada YD.

“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,”tutup Dir Reskrimum

Penulis : Randi

Editor : Jenry

Publish : Randi

You may have missed