20 September 2024

Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencuri Incar Warga Tidur.

gorontalo.tribratanews.com Pria inisial HG (27) asal Desa Pilohayanga, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo diamankan aparat kepolisian Polda Gorontalo pada hari Senin (24/10/2022) usai melakukan aksinya pada hari Senin (17/10/2022) lalu. H diduga sebagai pelaku pencurian satu unit handphone milik sdra. berinisial OA.

“Kejadian berawal pada saat pelapor akan tidur dan handphone milik nya di lekatakan di sebelah kiri lengan korban yang beralaskan dengan karpet, pada saat korban bagun ternyata HandPhone beserta dus hp tersebut telah di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” Ungkap Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH selaku Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan pelaku Lk. HG, berawal dari Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pindana pencurian sebuah HandPhone di Desa Pilohayanga, setelah itu team melakukan penyelidikan dengan mendatangi saksi yang membeli handphone tersebut dari pelaku di Kel. Tapa. Kemudian, team melanjutkan mencari orang yang menjual Handphone itu kepada berinisial RS yaitu inisial AH jadi Team mendatangi AH yang sedang berada di tempat makan di wilayah Kota Gorontalo, setelah bertemu dengan AH ternyata AH juga hanya membeli kepada dari RS, makan team mendatangi lagi RS dan akhir nya RS mengatakan yg menjual Handphone tersebut yaitu pelaku HG dg harga Rp.6.700.000 , maka Team langsung datang dan mengamankan HG di Desa Pilohayanga.

“Setelah diamankan Pelaku HG langsung di bawa ke Mapolda Gorontalo guna untuk di lakukan proses Hukum lebih lanjut” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kini pelaku HG pun mengakui perbuatannya. Dan Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mengamakan Barang Bukti (BB) berupa, satu Buah HandPhone Merk Iphone 11, satu buah dos Handphone Iphone, satu lembar nota pembelian, tutup Kombes Pol. Nur Santiko.

Penulis : Yaniati

Editor : Jenry

Publish : Randi

You may have missed