22 September 2024

Usai Menjalankan Aksinya, Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

gorontalo.tribratanews.com Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mengamankan seorang pria inisial KA yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian di rumah makan geprek uyat di Kel.dulalowo timur, Kec. Sipatana kota gorontalo pada hari Senin, pukul 02.30 Wita.

Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH selaku Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo mengatakan
Kejadian berawal Pada pukul 23.40 wita pelapor yang berada di rumah makan geprek uyat milik orang tua pelapor, kemudian Ketika pelapor hendak mengambil uang yang berada dilaci meja kasir, uang tersebut sudah tidak ada, lalu pelapor langsung melihat CCTV dan ternyata ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke rumah makanan tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya masuk melewati akses pintu belakang geprek uyat dan mengambil uang di laci meja kasir yang berjumlah RP .3.000.000, (Tiga juta Rupiah)” tambahnya.

Kombes Pol. Nur Santiko juga menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku KA berawal dari Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pindana pencurian di rumah makan geprek uyat Geprek Uyat di Kel.dulalowo timur, Kec. Sipatana kota Gorontalo. Setelah itu Team langsung bergerak mencari informasi dengan mendatangi TKP dan Team mempunyai beberapa bukti, serta mendapatkan informasi, maka pada Hari yang sama, pukul 02.30 Wita. Team langsung mengamankan Lk. KA, di kediamannya yaitu di kos- kosan belakang tempat Rumah makan Geprek uyat tersebut.

“Setelah diamankan Pelaku AK langsung di bawa ke Mapolda Gorontalo guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Dir Reskrim Umum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 2 (Dua) kali, yang pertama Lk.KA mengbil uang di kas kasir sebanyak Rp.3.000.000 (Tiga juta Rupiah), dan yang kedua kali nya Lk. KA mengambil lagi kotak amal yang ada di Rumah makan itu lagi sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Rupiah), tutup Nur Santiko.

Penulis : Nia

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed