22 September 2024

Curi Barang Emas dan Uang Tunai, Tim Resmob dan Inafis Polda Gorontalo Berhasil Amankan Ibu Rumah Tangga

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Tim Resmob Otanaha dan Inafis Polda Gorontalo kembali bekuk wanita berinisial ZH (28) beralamat KTP Desa Buntulia, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Wanita berpekerjaan rumah tangga (IRT) tersebut diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian emas 300 gram dan sebelumnya melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupia). Minggu, (30/10/2022).

Penangkapan wanita tersebut berawal dari laporan korban, LP/268/X/2022/SPKT/POLDA Gorontalo.

“Berdasarkan laporan ini tersangka berinisial (ZH) wanita berumur 28 tahun langsung ditangkap oleh Tim Resmob dan Inafis Polda Gorontalo di depan Citty Mall Gorontalo dan langsung diamankan di Mapolda Gorontalo guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Direktur Reskrimum Kombes Pol Nur Santiko saat dikonfirmasi diruang kerjanya

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan pura-pura meminjam kamar kecil untuk buang air, sementara di rumah korban telah berlangsung pesta ulang tahun anaknya, karena sibuk melayani para undangan, korban baru menyadari jika emas seberat kurang lebih 300 Gram hilang di dalam lemari.

Dikatakan Kombes Pol Nur Santiko bahwa pelaku tersebut sudah 2 (dua) kali beraksi dengan modus yang sama melakukan pencurian.

“Sebelumnya pelaku tersebut melakukan pencurian dengan modus yang sama, saat korban mengadakan pesta hajatan anaknya di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pelaku datang meminjam kamar pribadi korban dengan maksud untuk mengganti pembalut, hendak korban menuju kamarnya untuk mengambil sesuatu, tiba-tiba lemari korban yang tadinya terkunci sudah terbuka (tercungkil) setelah itu korban memeriksa uang kurang lebih Rp. 40.000.000 (empat puluh juta Rupiah) tersimpan dilemarinya telah hilang,”jelas Santiko

Saat dilakukan pemeriksaan, wanita berinisial ZH itu mengaku bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama mengambil emas 300 gram dan di tempat kejadian yang lain pada tanggal 23 Mei 2022 di Desa Hulawa, Telaga, Kabupaten Gorontalo telah mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000.

Adapun barang bukti yang diamankan, 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 kotak perhiasan berwarna merah, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah tas warna hitam.

Penulis : Randi

Editor : Jenry

Publish : Kar1m

You may have missed