22 September 2024

Ungkap Runtutan Kasus Pelaku Pencurian Barang Emas Dan Uang 40 Juta, Polda Gorontalo Gelar Press Conference

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Direktrorat Reskrimum dan Bidang Humas Polda Gorontalo gelar Press Conference dengan sejumlah awak media terkait kasus pencurian emas dan uang yang dilakukan oleh ibu rumah tangga berinisal (ZH). Selasa, (01/11/2022).

Kronoligis pencurian yang dilakukan oleh (ZH) bermula saat korban menggelar hajatan ulang tahun anaknya di rumah korban di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dengan mengundang banyak tamu. Sedangkan pelaku (ZH) mengetahui acara hajatan tersebut melalui live atau siaran langsung di media sosial dari korban, sehingga pelaku datang ke acara hajatan tersebut.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu, pelaku pergi ke tempat tersebut bergaya seolah-olah merupakan tamu dari korban berinisial SH dan berbaur dengan tamu di acara hajatan itu, pelaku (ZH) pun sempat menyapa korban,”tutur Kaurpenmas AKP Heny M. Rahayu kepada awak media

Dijelaskan Heny, pelaku kemudian pukul 18.30 Wita masuk kedalam toilet yang berada didalam kamar milik korban (SH) untuk buang air besar.

“Pelaku (ZH) sempat keluar dari toilet untuk melihat setuasi diluar, kemudian dengan cepat (ZH) masuk ke kemar sebelah milik korban dan membuka lemari baju, lalu (ZH) melihat kotak warna merah dan beberapa emas berada dikotak lemari tersebut, (ZH) dengan cepat mengambil emas yang berada dikotak kemudian diisi ke dalam plastik warna hitam miliknya dan bergegas keluar dari kamar korban,”jelas Kaurpenmas

Sebelumnya, tante dari korban lewat didepan kamar melihat pelaku (ZH) berada dalam kamar tersebut, sambil berpura-pura memperbaiki BRA-nya, kemudian (ZH) mengatakan kepada tante korban bahwa dirinya mau buang air besar di kamar tersebut. Pada saat itu tante dari korban tidak menaruh curiga kepada (ZH) dan mengira teman dari korban (SH).

Pada saat Press Conference juga, Kaurpenmas Akp Heny Rahayu menunjukan kepada awak media barang bukti curian berupa 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 1 pasang anting -anting, 2 lembar nota dari toko emas tertanggal 7/10/2022 dan tertanggal 23/10/2022, 1 kotak perhiasan berwarna merah, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah tas warna hitam.

Lebih lanjut Akp Heny M. Rahayu mengungkapkan bahwa pelaku (ZH) ini sebelumnya melakukan pencurian ditempat berbeda yakni di rumah milik (IB) Kelurahan Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada tanggal 23 Mei 2022.

“Barang curian pada saat itu uang sejumlah 40.000.000. (empat puluh juta rupiah) didalam lemari baju milik korban (IB) dan kejadian yang sama korban merayakan hajatan ulang tahun anaknya, pelaku sering datang ke tempat orang yang sedang menyelenggarakan pesta, pelaku mengetahui pesta tersebut melalui siaran langsung di medsos,” ungkapnya

Adapun Pelaku (ZH) dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun

Penulis : Randi

Editor : Jenry

Publish : karim

You may have missed