22 September 2024

Tim Resmob Polda Gorontalo Amankan Pemuda Pelaku Penganiaayan di Kelurahan Hutuo

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Pemuda berinisial HA (34) warga Desa kayubulan, Kec. Limboto Kabupaten Gorontalo yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1 Buah besi terhadap korban ND alias Udin (36) warga Desa Hepuhulawa, Kec. Limboto Kab. Gorontalo berhasil diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo di Kelurahan Hutuo Kabupaten Gorontalo tepatnya dijalan Rahmayati Yahya, Selasa (01/11).

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, melalui Ps. panit 1 subdit 3 IPTU Faisal Ariyoga A Harianja S.Tr.K SIK, mengatakan, Pelaku melalukan penganiayaan tersebut kerena sakit hati karena korban menganggu istrinya dan berulang kali diingatkan oleh pelaku tapi diabaikan oleh korban ND.

Lanjut Faisal, untuk diamankan HA ini berdasarkan laporan dan atensi dari Direktur Reskrimum, dimana pada Selasa 01 November 2022, sekitar pukul 01.30 wita Tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di kediamannya, tepatnya di jalan Rahmiati Yahya Kel.Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo.

“Dari informasi yang diterima, Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ucap Failsal.

Diterangkannya, dari kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala 9 (sembilan) jahitan, pelipis bagian dalam mengakibatkan 2 (dua) jahitan dan di bagian pelipis bagian luar mengakibatkn 6 (enam) jahitan, bibir bagian dalam 3 (tiga) jahitan, tangan di bagian sebelah kanan bengkak dan luka di bagian bibir luar.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut, serta korban saat ini masih dilakukan perawatan di RS. Ainun Habibie,” ucapnya.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed