22 September 2024

Pimpin Sidang Dewan Penghargaan, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Waka Polda Gorontalo Apresisasi Kinerja Personel

gorontalo.tribratanews.com Wakil Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Brigjen Pol. Drs. Pudji P. Hadi, MH memimpin sidang dewan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada personel Polda Gorontalo yang berkinerja baik dan berprestasi di Rupatama Polda Gorontalo. Kamis (29/12).

Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut, yakni Irwasda, Karo Ops, Karo SDM, Kabid Propam dan Kabid Kum Polda Gorontalo, serta seluruh perwira pengemban fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Satuan Kerja Polda Gorontalo.

Waka Polda Gorontalo mengatakan tanda kehormatan dan tanda Jasa yang akan diberikan atau dianugerahkan kepada Personel Polda Gorontalo sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran kedisiplinan, serta memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

“ Pemberian tanda Kerhormatan dan tanda Jasa diperuntukan bagi Personel yang dalam waktu cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Personil yang lain.” tambahnya

Penyematan tanda penghormatan ini sebagai sebuah dasar dan sebuah motivasi agar terus maju dengan sebuah tekad agar hari ini bisa lebih baik, pemberian penghargaan ini melalui seleksi dengan memperhatikan catatan administrasi, syarat ketentuan serta track record (rekam jejak) penerima. Para penerima diharapkan menjadi teladan bagi Personil lainnya. Serta memiliki semangat dan pengabdian yang lebih tinggi lagi, Ucap Alumni Akpol lulusan 1989.

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengatakan sidang ini dilaksanakan untuk melakukan pendataan dan penilaian terhadap seluruh personel Polda Gorontalo yang telah diajukan oleh Satker masing-masing.

Ia juga menambahkan, bahwa personel yang akan mendapatkan penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Perkap Nomor 4 tahun 2012 tentang tata cara pengajuan tanda jasa dan tanda kehormatan dilingkungan kepolisian. yaitu, memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakukan baik, berdedikasi tinggi, setia dan loyal kepada Negara dan Polri, melakukan tugas oprasional yang melebihi panggilan tugas mendorong kemajuan Polri serta tidak sedang menjalani hukuman pidana, disiplin dan kode etik profesi.

“Polda Gorontalo akan berkomitmen untuk memberikan reward kepada personel, hal ini merupakan salah satu komponen tolak ukur pengembangan karir personel tersebut baik untuk penempatan kedinasan maupun Pendidikan Pengembangan”, tutup Wahyu Tri Cahyono.

Penulis : Nia

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed