Tribratanews.polri.gorontalo.go.id -Polda Gorontalo, Satuan Polairud Polda Gorontalo terus berupaya mencegah adanya kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak biota dan ekosistem laut, Senin (22/02/2022)
seperti halnya yang dilakukan oleh personil KP.XXIX-1004/Imana yang dipimpin oleh Danpal Bripka Mansur kepada masyarakat nelayan pesisir di Desa Kota Jn, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. dalam kegiatannya Bripka Mansur dan beberapa personil memberikan beberapa himbuan kepada masyarakat tersebut.
“kami memberikan himbauan agar selalu mengutamakan keselamatan pada saat melaut mengingat cuaca pada saat tidak menentu (tidak dapat di prediksi), lengkapi alat keselamatan sebelum melaut serta saat melakukan penangkapan ikan jangan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang yang menyebabkan biota laut maupun ekosistim laut rusak,”ungkap Mansur saat dikonfirmasi
Dikatakan kegiatan patroli dengan menyambangi masyarakat yang berada di pesisir mencegah adanya nelayan melakukan illegal fhising. ” larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam pasal 85 Undang=undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang perikanan. menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp, 2 milayar,” Jelasnya
lebih lanjut Mansur mengatakan bahwa pengguna bom ikan dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbuh karang, mendatangkan kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dibandingkan dampak illegal loggin (pembalakan liar hutan).
“kami juga memberikan beberapa pesan kepada masyarakat nelayan salah satunya untuk melestarikan laut dengan tidak menggunakan alat kimia, bahan biologis, bahan peledak dan atau alat tangkap yang dapat membahayakan serta merusak kelestarian sumber ikan dan lingkungan,”tutupnya
Penulis : Randi
Publish : Karim