22 September 2024

TIM RESMOB OTANAHA POLDA GORONTALO BERHASIL AMANKAN RESIDIVIS CURANMOR

Tim Resmob Polda Gorontalo di back up tim Resmob Black Panther Polres Parimo Sulawesi Tengah berhasil mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus meminjam motor korban lalu tidak mengembalikannya lagi. Selasa 14 Maret 2023

Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol.Nur Santiko, SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Subdit 3 IPTU Faisal Ariyoga AHarianja, S.Tr.K., SIK., membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial JM (47), warga Kec. Basse Sangtempe Utara. Ditangkap di Kel. Toboli Kec. Parigi Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP/ B/59/II/2023/SPKT/Polda Gorontalo, salah satu korban pada tanggal 28 Februari 2023. Merespons laporan tersebut, tim Resmob Otanaha pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian melakukan pengejaran ke Sulawesi Tengah dan berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Parimo.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kab. Gorontalo saat bertemu korban di Hotel Limboto Indah dengan maksud mengecek motor N Max kemudian pelaku meminta untuk mengetes dan membawa kabur motor korban,” ujar Faisal.

Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor N Max di wilayah Toboli.

“Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor N Max dan masih dalam pengembangan,” katanya

Sementara itu pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa dan terakhir keluar pada tanggal 22 Desember 2022.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan aksinya di 28 TKP” pungkas Faisal.

Penulis : Arman

Publish : Karim

You may have missed