25 September 2024

Team Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan di Kota Gorontalo

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Jumat (09/06), Team Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan JA (52) Pelaku Perlindungan Anak (pencabulan) terhadap salah seorang remaja sebut saja Mawar yang terjadi Kec. Dungingi Kota Gorontalo.

Dijelaskan Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, dari kesaksian Saksi yang sempat melihat, pelaku dan korban terlihat keluar bersama-sama dari sebuah rumah kosong, dan diduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

“Dari kejadian tersebut, Saksi langsung memanggil korban dan di bawa kerumah pelaku untuk dilakukan interogasi. Dari pengakuan pelaku juga, dirinya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkannya, pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan polisi dari orang tua korban, dimana Team Subdit IV RENAKTA Ditreskrimum langsung berkoordinasi dengan keluarga korban maupun keluarga pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri yang diantar oleh keluarga Korban dan keluarga pelaku,”
Ucap Nur Santiko.

Dari kejadian ini, Team Subdit IV RENAKTA Ditreskrimum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan berupa barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan kepada pelaku langsung dilakukan penahanan.

You may have missed