24 September 2024

DIT POLAIRUD LIMPAHKAN TERSANGKA BESERTA BARANG BUKTI KASUS REKOMENDASI PALSU BBM SUBSIDI KE KEJAKSAAN BONE BOLANGO.

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Tim Subdit Gakkum Dit polairud Polda Gorontalo melakukan pelimpahan tersangka kasus Tindak pidana Pemalsuan Surat rekomendasi pembelian BBM Solar bersubsudi yang di lakukan oleh oknum Honorer UPTD TPI Inengo kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Dipimpin langsung Kasubdit Gakkum, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, SIK, MH. Pelimpahan tersangka an. Fandi Muchsin beserta barang bukti ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango menerbitkan P21, Jumat (25/08/23)

Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut umum Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, SH.

“Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun,” ucap Khalid.

You may have missed