gorontalo.tribratanews.com Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas Ditlantas Polda Gorontalo sosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor. Selasa (21/05).
Akbp Mashar Torada selaku Kasubdit Kamsel menjelaskan bahwa ada empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap oleh kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
“Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE),” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, Kasubdit Kamsel juga mengajak masyarakat Gorontalo untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama dengan mematuhi aturan, kita dapat mencegah kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman serta tertib,” tutupnya.
nia