19 September 2024

Dit Lantas Polda Gorontalo Sosialisasi Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Screenshot

gorontalo.tribratanews.com Dalam mewujudkan stabilitas Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo mengambil langkah tegas dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Selasa (04/06).

Akbp Mashar Torada selaku Kasubdit Kamsel menjelaskan bahwa larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Dikeluarkannya Permenhub ini untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik di lingkungan lalu lintas.” tambahnya.

Kasubdit Kamsel menjelaskan bahwa Polda Gorontalo khususnya Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna memastikan kepatuhan dan keselamatan bersama.

“Langkah preventif seperti himbauan ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas dalam menjaga stabilitas dan keamanan lalu lintas di wilayah Gorontalo, dan dengan kerjasama serta kesadaran bersama diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.” tutupnya.

nia

You may have missed