20 September 2024

Pengawalan Tugas Kepolisian, Dit Lantas Polda Gorontalo Larang Sipil Kawal Ambulans

Screenshot

gorontalo.tribratanews.com Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Gorontalo (Dit Lantas Polda Gorontalo) melaksanakan sosialisasi mengenai larangan bagi masyarakat sipil untuk mengawal ambulans bertempat di Rumah sakit Multazam. Rabu (05/06).

Akbp Mashar Torada selaku Kasubdit Kamsel Polda Gorontalo mengatakan bahwa pengawalan ambulans adalah tugas khusus yang seharusnya dilakukan oleh petugas yang berwenang, yaitu Kepolisian.

 “Pengawalan ambulans oleh masyarakat sipil tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pasien dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selama ini, pengawalan ambulans oleh masyarakat sipil di Gorontalo seringkali melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak mematuhi aturan, seperti menerobos lampu merah dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa pertimbangan keselamatan.

“Situasi ini bukan hanya membahayakan pengemudi ambulans dan pasien, tetapi juga pengguna jalan lainnya yang bisa terkena dampaknya,” ucapnya.

Kemudian, Kasubdit Kamsel Polda Gorontalo menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas merupakan dampak negatif dari pengawalan ambulans oleh sipil.

“Kita harus memahami bahwa pengawalan ambulans memerlukan keahlian khusus dan pemahaman mendalam tentang manajemen lalu lintas,” ujarnya.

Beliau juga menyampaikan harapannya dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi kejadian pengawalan ambulans oleh masyarakat sipil di Gorontalo. 

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan serta mendukung keselamatan di jalan raya dan Jika ada situasi darurat, percayakan pengawalan kepada pihak yang berwenang,” tutupnya.

nia

You may have missed