22 September 2024

Dit Reskrimum Polda Gorontalo Amankan Seorang Pria Di Gorontalo Terkait Kasus Penganiayaan

gorontalo.tribratanews.com-Lakukan tindak pidana penganiayaan seorang pria di Gorontalo berinisial AP di amankan Dit Reskrimum Polda Gorontalo.

Adapun tersangka AP yang merupakan suami dari korban AL sebagai istrinya telah melakukan penganiayaan sejak tahun 2023 di desa Timuato Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, Sabtu 21/09/2024.

Di terangkan oleh Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko SIK.,MH bahwa kronologi kejadian berdasarkan yang di himpun di mana pelaku yang berinisial AP melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya sendiri yang mengakibatkan luka di bagian tubuh.

” Menurut laporan yang di terima oleh tim Dit Reskrimum Polda Gorontalo keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah sirih sejak awal tahun 2023 dan tinggal serumah di desa Timuato Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo dan di karuniai seorang anak laki-laki,” imbuhnya.

Tak sampai di situ, setelah beberapa lama menjalin hubungan rumah tangga lebih tepatnya di tanggal 13 Oktober tahun 2023 sekitar pukul 11:30 WITA tersangka yang berinisial AP melakukan penganiayaan kepada korban AL dengan cara menampar korban di pipi sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan dan di pipi sebelah kanan menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali dan menggores lutut kiri korban menggunakan ibu jari sehingga menimbulkan luka gores sebesar 2 cm.

” Alhasil dari kejadian tersebut orang tua korban melakukan visum dan di perkuat juga oleh sodari MP sebagai saksi pada saat itu yang melihat tersangka AP melakukan pemukulan terhadap korban AL, tidak lama kemudian aparat desa mendatangi tempat kejadian karena menerima laporan dari masyarakat setempat dan mendapati korban sedang menangis dan bibir bawahnya bengkak,” pungkasnya.

lebih lanjut, pada hari Senin tanggal 06 November tahun 2023 korban AL menerima penganiyaan dari tersangka AP dengan cara menampar dengan tangan kosong di pipi sebelah kiri dan kanan secara bergantian. Usai melakukan hal tersebut korban dengan posisi duduk tersangka AP menyeret tubuh korban ke aspal depan rumah.

” Tersangka yang berinisial AP merupakan seorang laki-laki yang berumur 20 tahun dan korban yang berinisial AL berumur 16 tahun. Alhasil dari kejadian tersebut oleh tim Dit Reskrimum Polda Gorontalo menjatuhkan pasal terhadap pelaku diancam sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana,” tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai tanpa harus menggunakan kekerasan. Dit Reskrimum Polda Gorontalo menegaskan akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk kekerasan fisik, yang meresahkan masyarakat.

Karim

Copyright © Bid. Humas Polda Gorontalo 2024. | Newsphere by AF themes.