21 September 2024

2 Pasangan Personil Sat Brimob Disidang Wanjak Nikah

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sidang Wanjak merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, Mesjid maupun Rumah Kediaman.

Untuk itu bertempat di Aula Sat Brimob Polda Gorontalo, Kasi Sarpas Iptu Uten Ibrahim meimpin langsung sidang wanjak perkawinan Personil, Kamis 18 Januari 2018 pukul 09.00 Wita.

Dalam Sidang Wanjak ini, Kasi Sarpas didampigni oleh seksi keagamaan Brigadir Nurwait dan seksi provost Bripka Nurholis Akili serta dihadiri oleh wali dari kedua pasang calon wanjak.

Pada Sidang tersebut, kasi sarpas menekankan kepada kepada 2 pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga, dan semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah warrahmah.

Brigadir Nurwait selaku selaku seksi keagamaan juga memberikan masukkan tentang bagaimana cara kita berumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah. selain itu, seksi provos Sat Brimob tersebut juga memberikan masukkan tentang masalah – masalah dalam rumah tangga dan cara penyelesaiannya.

Penulis         : Tekkom Brimob Polda Gorontalo

Editor           : Mulyono

Publish         : Fandi

You may have missed