21 September 2024

8 Pasangan Personil Sat Brimob Ikuti Sidang Wanjak Nikah

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sidang Wanjak merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, Mesjid maupun Rumah Kediaman.

Untuk itu, Rabu 14 maret 2018 pukul 08.00 wita bertempat di Aula Satbrimob Polda Gorontalo telah berlangsung wanjak perkawinan 8 pasang personil Satbrimob Polda Gorontalo.

Pada sidang wanjak ini dipimpin langsung oleh Iptu Yunus Ngadi, seksi provos Ipda Irman Taliki, seksi agama islam Brigadir Joni Manono S.Pd, seksi agama kristen Brigadir Weldi Usem dan dari seksi ketua bhayangkari yang diwakili ibu Dan yon A pelopor.

Iptu Yunus Ngadi selaku pemimpin sidang menyampaikan undang-undang perkawinan kepada para pasangan calon serta memberikan pengetahuan kepada calon bhayangkari tentang tugas dan tanggung jawab calon suami.

Brigadir Joni Manono S.Pd selaku selaku seksi keagamaan juga memberikan masukkan tentang bagaimana cara kita berumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah. selain itu, seksi provos Sat Brimob tersebut juga memberikan masukkan tentang masalah – masalah dalam rumah tangga dan cara penyelesaiannya.

Diakhir sidang ini juga, Kasat Brimob Polda Gorontalo Kombes Pol Drs. Gatot Santoso menyampaikan kepada para calon untuk dapat terus berkomunikasi dengan baik, bisa dapat mandiri, mempunyai rencana kedepan, serta berharap kepada para calon untuk menjadi keluarga sakinah, mawada, dan warahmah.

Penulis         : Tekkom Brimob Polda Gorontalo

Editor           : Mulyono

Publish         : Fandi

You may have missed