22 September 2024

Berantas Penyakit Masyarakat, Tim Resmob Polda Gorontalo Amankan 8 Pelaku Judi Togel

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selasa 24 April 2018, sekitar pukul 21.45 Wita, Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penggrebekan judi jenis Togel di rumahnya Lk. RH.

Dalam penggrebekan judi jenis togel tersebut unit Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan 8 orang yang berada di dalam rumah bapak Radjak Hasan tersebut, dari ke delapan orang tersebut, 6 orang sebagai pemasang, 1 orang saksi, dan 1 orang sebagai pengecer.

Ke Delapan orang tersebut ialah Lk. DA, umur 26 Tahun, Swasta, alamat Desa Pantungo Kec. Telaga Biru, sebagai pemasang, Lk. KA, umur 46 tahun, Swasta, alamat Desa Tuladenggi Kec. Telaga Biru, sebagai pemasang, Lk. MB, 50 tahun, Desa Mongolato Kec. Telaga, sebagai pemasang, Lk. IP, 31 tahun, Desa Bulila Kec. Telaga sebagai pemasang, Lk. SA, 42 tahun, Desa Pantungo Kec. Telaga Biru, sebagai pemasang, Lk. DL, 47 tahun, Desa Lupoyo Kec. Telaga Biru, sebagai pemasang, Lk. DA, 26 tahun, sebagai saksi, dan Lk. RH, 50 tahun, Desa Lupoyo Kec. Telaga Biru, yang bertindak sebagai pengecer.

Dalam penggerebekan ini juga, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Rp 586.000, Rekapan Nomor 2 lembar, Karbon 2 lembar, Kertas tafsir mimpi 2 lembar, Handphone 1 buah, Buku nota 2 buah, Pulpen 5 buah, Tip-x 1 buah, Gunting 1 buah, dan Tabel nomor togel 2 buah.

Setelah Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim Resmob langsung membawa dan mengamankan 8 orang tersebut di ruangan Resmob untuk introgasi lanjut. Setelah itu diserahkan kepada piket Dit Reskrimum Polda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Penulis         : Fandi

Editor           : Mulyono

Publish         : Fandi

You may have missed