Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selasa 12 Juni 2018, Unit Resmob Polda Gorontalo, sekitar pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 11:30 wita bertempat di desa tinelo kec.tilango kab.gorontalo melakukan penjemputan terhadap Tersangka atas nama Munawir Maluku, 31 tahun, seorang nelayan yang beralamatkan Desa Pohuato kec.marisa Kab.pohuwato.
Terlapor di jemput berdasarkan Surat perintah membawa tersangka dalam dugaan dugaan kasus Penganiayaan Berdasarkan LP/ 12 / I / 2018 / Siaga -spkt, tanggal 16 Januari 2018. dugaan tindak Penganiaan –Sprin .Gas /68 /IV /KKA / 2018 / Ditreskrimum. -SP.Sidik / 29 / III / 2018 /tanggal 22 Maret 2018 Ditreskrimum.
Menurut salah satu personil unit Resmob bahwa Tersangka tersebut dilakukan pencarian sudah lama. tersangka setelah kejadian penganiayaan melarikan diri ke daerah Papua dan terakhir ke Sulawesi tengah ( lokasi Tambang Palu )Dan kembali ke Gorontalo baru kemarin hari senin tgl 10 juni jam 15.00 Wita. Sehinggah unit Resmob melakukan pemantauan dan pada pukul 11:30 wita Tersangka dilakukan penangkapan di rumah temannya, tepatya diDesa tinelo kec.tilango kab.Gorontalo.
Tersangka trsbt di jemput oleh Tim Resmob dan dibawa ke Mapolda Gorontalo, guna dilakukan pemeriksaan/pengambilan BAP. Kemudian Tersangka tersebut diserahkan kepada penyidik/ pembantu diruangan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Fandi
Editor : Mulyono
Publish : Fandi