22 September 2024

CEGAH PROSTITUSI BRIPTU MOH. RIZKY YUSUF BINA MASYARAKAT

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Prostitusi dan perbuatan Maksiat adalah salah satu perbuatan yang di larang dalam Agama, itu juga di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, Prostitusi di atur dalam Pasal 296 KUHP sebagai mana berikut.

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan, di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. ”

Dengan di bantu oleh Babhinsa dan Aparatur Kelurahan, Babhinkamtibmas Briptu Moh. Rizky Yusuf Sabtu, 13 Oktober 2018 cegah Prostitusi dan perbuatan maksiat di Kelurahan Heledulaa Utara Kota Gorontalo. Sekarang ini para penjual seks bukan hanya di rumah bordir saja, namun ada juga prostitusi terselebung seperti di kost-kostsan atau juga yang bermodus Salon”kata Rizky.

Oleh karena itu saya bersama-sama Babhinsa dan aparatur Kelurahana Heledulaa Utara untuk memeriksa Kost-kostsan di wilayah saya. Tindakan ini adalah salah satu upaya untuk mencegah perbuatan maksiat.
Di dalam pelaksanaan ini, Rizky dan rombongan menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri (muhrim). Selanjutnya ke tiga pasangan itu di boyong ke Mapolsek kota timur untuk diberikan siraman rohani.

Rizki menyampaikan pesannya, perbuatan seperti ini adalah dosa, dan kalian bisa di jerat oleh Undang-undang, untuk itu janganlah perbuatan ini di ulangi lagi”jelas Rizky”

Penulis      : Iswan

Editor        : Risda

Publish      : Fandi

You may have missed